Pemanfaatan Sistem Madrid Untuk Pendaftaran Internasional Merek

Jakarta – Untuk Meningkatkan Pemahaman Madrid Sistem Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) serta dukungan JPO Menggelar Kegiatan Tentang Pemanfaatan Sistem Madrid untuk Pendaftaran Internasional Merek selama dua hari di Ballroom, Js Luwansa Hotel, Kamis (21/03/2019).

Kegiatan ini dihadiri Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan, Erni Widhyastari, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Molan Tarigan, Direktur Teknologi Informasi, Sarno Wijaya, Associate Officer, Madrid Information and Promotion Division, Madrid Registry, Brands and Design Sector, WIPO serta peserta Kegiatan berjumlah 90 orang yang diantaranya mencakup perwakilan dari Kementerian Perdagangan, JICA, GPEI, konsultan KI, UMKM, kalangan industri.

Mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Erni Widhyastari menyampaikan bahwa Protokol Madrid merupakan sistem yang baru di Indonesia dan diperlukan pemahaman dalam mekanisme pendaftarannya.

Di ASEAN, Indonesia menjadi negara ke-8 bersama-sama dengan Singapura, Vietnam, Filipina, Lao PDR, Kamboja, Brunei Darussalam, dan Thailand sebagai negara yang telah mengaksesi Protokol Madrid, tambah Erni Widhyastari.

"Kegiatan ini sangatlah penting untuk disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan di tanah air, dan juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana diskusi berkaitan dengan mekanisme dan tata cara pendaftaran merek internasional", ujar Erni Widhyastari.

Menurut  Erni Widhyastari, ketentuan pendaftaran merek internasional dimulai dengan aksesi perjanjian internasional Protokol Madrid pada tanggal 2 Oktober 2017, dan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2018 yang  disahkan melalui Peraturan Presiden No. 92 Tahun 2017 dan Indonesia menjadi anggota ke-100 the Madrid Union.

"Pendaftaran internasional merek ini dapat diajukan melalui sistem pendaftaran yang dikenal dengan nama Sistem Madrid", ujar Erni Widhyastari.

Sistem Madrid menawarkan kemudahan bagi pemilik merek untuk mendapatkan pelindungan mereknya yg bersifat global, sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pendaftaran merek di banyak negara dengan satu permohonan dalam satu bahasa, satu mata uang dan satu prosedur, ungkap Erni Widhyastari.

"Sistem Madrid ini akan mengurangi hambatan dalam aspek bahasa, biaya, dan administrasi", ujar  Erni Widhyastari.

Dalam rangka penerapan sistem Madrid, DJKI telah mengambil langkah-langkah persiapan yang meliputi:

1.Aspek legislasi, melalui pembentukan PP mengenai pendaftaran internasional dan PP PNBP yang akan segera diundangkan.

2.Organisasi, melalui penyelesaian backlog, penambahan jumlah pemeriksa, dan pembentukan Madrid Unit sebagai tim yang akan bertanggung jawab dalam melaksanakan Sistem Madrid

3.Aspek operasional, melalui penyesuaian SOP yang sesuai dengan sistem Madrid.

4.Aspek otomasi, yaitu melalui pengembangan sistem teknologi informasi

5.Aspek edukasi, melalui penyelenggarlaan seminar, bimtek kepada para pemangku kepentingan seperti yang kita lakukan pada hari ini.

Pada akhirnya, sistem ini memiliki peran strategis dalam mewujudkan sistem pendaftaran merek yang efektif dan efisien serta memberi peluang yang lebih besar bagi merek nasional untuk bersaing di dunia internasional.


LIPUTAN TERKAIT

Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Rabu, 27 Maret 2024

Indonesia Hadir Dalam WIPO Regional Meeting on Strengthening The ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center Network

Dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik serta mendorong kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam mengembangkan jaringan Technology and Innovation Support Center (TISC) nasional yang efektif dan berkelanjuntan, World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan dukungan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan WIPO Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network, 21 – 22 Maret 2024 di Vientiane, Laos.

Jumat, 22 Maret 2024

DJKI Terima Kunjungan Universitas Hasanuddin Bahas Peningkatan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait upaya peningkatan permohonan paten di Universitas Hasanuddin.

Kamis, 21 Maret 2024

Selengkapnya