Pembangunan Kebudayaan Jadi Agenda Prioritas Nasional yang akan Dijalankan DJKI

Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej mengatakan di tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendapat mandat untuk melaksanakan 3 (tiga) agenda prioritas nasional dari 7 (tujuh) agenda prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Hal tersebut disampaikan Eddy sapaan Edward O.S Hiariej saat melakukan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin, 5 September 2022.

Eddy menjabarkan agenda prioritas nasional tersebut yaitu pertama, meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing; kedua, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan; dan ketiga, memperkuat stabilitas politik hukum dan keamanan dan transformasi pelayanan publik.

Dari 3 (tiga) prioritas nasional yang akan dijalankan Kemenkumham, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengemban tugas untuk melaksanakan "Pembangunan Kebudayaan" melalui pemberdayaan kekayaan intelektual komunal (KIK).

“DJKI hanya diamanatkan atas prioritas "Pembangunan Kebudayaan" melalui Pemberdayaan kekayaan intelektual komunal yang bertujuan untuk memperkuat kedaulatan kebudayaan dan kepemilikan kekayaan intelektual komunal di Indonesia,” kata Eddy.

“Dan memperkuat basis data pelindungan hukum kekayaan intelektual komunal serta menjadi pusat pengetahuan dan rujukan terkait kekayaan intelektual Komunal Indonesia,” lanjutnya.

Selain itu, menurut Eddy, KIK dapat mencegah terjadinya pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil, serta membantu penguatan ekonomi wilayah melalui diseminasi, kerjasama antar pemangku kepentingan dalam memetakan potensi ekonomi KI Komunal.



Pada kesempatan yang sama, anggota Fraksi Golkar Adde Rosi K, menanyakan peran DJKI dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) 24 Tahun 2022 tentang skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI).

“Soal penjaminan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, apa terobosan yang dilakukan DJKI untuk sosialisasi dan edukasi kepada pelajar dan mahasiswa,” ucap Rosi.

Menanggapi hal tersebut, Wamenkumham Eddy mengatakan bahwa DJKI selaku regulator di bidang KI memiliki akses data atas KI dan selaku verifikator atas pencatatan dan pendaftaran KI.

“Dalam mendukung pelaksanaan PP 24 Tahun 2022, Kemenkumham dalam hal ini DJKI terkait dengan data base dan verifikasi pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual,” terangnya.

Eddy juga menjelaskan bahwa dalam memacu pemahaman KI, DJKI melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelajar dan mahasiswa dan masyarakat di daerah-daerah.

“Melalui program RUKI (Guru Kekayaan Intelektual), Mobile IP Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, Patent Drafting Camp dan Workshop Penyelesaian Substantif Paten dan Komersialisasi Paten Bagi Litbang Pemerintah dan Perguruan Tinggi,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya