Pemeriksa Merek DJKI: Jangan Tunggu Merek Besar Baru Didaftar

Gorontalo - Menginjak hari kedua pada 19 Mei 2022, antusiasme masyarakat Gorontalo terutama kaum muda terhadap Mobile Intelectual Property (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) bergerak masih terlihat dari padatnya antrean konsultasi yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Negeri Gorontalo (UNG).

“Sosialisasi seperti ini jarang ada, saya sangat terbantu sekali dengan MIC, karena acara seperti ini sangat membantu remaja dan anak muda seperti saya yang baru memulai bisnis. Saya akan segera daftarkan merek olshop (online shop) milik saya,” ujar Epi Zakaria, mahasiswi UNG.

Epi mengajak masyarakat terutama kaum muda Gorontalo untuk melek terhadap pelindungan merek usaha karena sangat rentan diambil atau bahkan dipalsukan oleh pihak lain. 

Menanggapi hal tersebut, Pemeriksa Merek Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Triadhy Setyo turut mengapresiasi antusias kaum muda Gorontalo dalam kegiatan MIC.

“Saya lihat mereka cukup antusias, setidaknya mereka mengawali usaha dengan bertanya bagaimana supaya dapat mendaftarkan mereknya dan lebih terbuka agar tidak sembarangan membuat merek serta dapat menghindari penolakan,” terang Triadhy.

Triadhy mengimbau masyarakat khususnya kaum muda agar melakukan riset atau penelusuran terhadap merek yang akan mereka daftarkan melalui Pangkalan Data kekayaan Intelektual (PDKI) serta menghindari kata - kata yang apabila diucapkan akan menimbulkan persamaan fonetik.

“Saran saya kepada calon - calon pengusaha muda di Gorontalo, bikin merek yang memang original benar - benar milik kalian tanpa menduplikasi atau mendompleng merek yang sudah ada, baik secara logo ataupun penamaan,” pesan Triadhy.

“Jangan menunggu usaha besar, sejak awal merintis usaha, daftarkan mereknya. Khawatirnya ketika usaha sudah besar dan banyak promosi melalui media sosial, kemudian ada pihak lain mengetahui dan lebih melek KI mendaftarkan terlebih dahulu mereknya, sementara pendaftaran merek berprinsip first to file, maka pemilik aslinya sudah tidak memiliki hak atas merek tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Triadhy juga mengharapkan melalui kegiatan MIC ini, selain meningkatkan ekonomi melalui pelindungan KI, masyarakat di daerah - daerah lebih menyadari dan menggali lebih dalam akan potensi kekayaan daerahnya masing - masing, khususnya sumber daya alam (SDA) yang dimiliki.

Tidak hanya semata-mata mendaftarkan merek usahanya, namun juga mengharapkan masyarakat dapat mengolah kekayaan SDA agar dapat membuat suatu produk - produk unggulan yang mempunyai nilai jual di daerahnya yang tentu saja tidak lepas dari kerja sama berbagai pemangku kepentingan. 

Selaras dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Hadiyanto turut mengharapkan bahwa kegiatan MIC ini senantiasa menjadi program unggulan dari DJKI ke depannya agar masyarakat dapat memahami dan mengerti bagaimana cara mendapatkan pelindungan dan kepastian hukum atas karyanya. 

“Ini yang penting. Karena dengan itu, dapat membuat pertumbuhan ekonomi masyarakat kita terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Ini dampaknya luas sekali, ketika UMKM ini mendapatkan pelindungan hukum, kepastian hukum terhadap KI maka tentunya usaha-usaha yang dibangun mereka akan lebih maju lagi, akan dirasakan dampaknya oleh masyarakat dan pemerintah Gorontalo,” pungkas Hadiyanto. (daw/kad)


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya