Surakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menjelaskan bahwa masih banyak kesulitan dalam mengumpulkan royalti musik/lagu dari hotel, tempat karaoke, mall dan pengguna lagu lainnya. Hal itu disampaikannya dalam Konsultasi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang Musik dan Lagu di Jawa Tengah.
“Kami menyadari bahwa sistem penarikan dan pengelolaan royalti masih perlu disempurnakan. Kami sedang membangun Pusat Musik Lagu dan Musik (PDLM) dan Sistem Informasi Lagu dan Musik,” ujar Anggoro pada Rabu, 8 Juni 2023 di Grand Mercure Solo Baru, Jawa Tengah.
Menurut Anggoro PDLM yang dibangun DJKI berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 akan memudahkan penyelenggara acara maupun musisi yang ingin menggunakan ataupun mengkomersilkan sebuah lagu. Sementara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional membuat SILM yang akan dijadikan dasar pembagian royalti.
Namun sambil menunggu SILM rampung, dasar penarikan royalti telah diatur Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dan/atau produk hak terkait musik dan lagu. Pembayaran royalti hanya dilakukan satu pintu melalui LMKN.
Lebih lanjut, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selmi Jusak Sutiono mengatakan bahwa sosialisasi terkait sistem penarikan royalti yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 ini harus terus disampaikan berkali-kali pada para pengguna. Jika tidak, masih ada saja pengguna yang tidak mau membayar royalti dengan besaran yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan.
“Kami pernah menghadapi kasus di mana hakim bahkan menjadi mediator terakhir menanyai user apakah dia mau membayar atau dipenjara. Pengguna tersebut tetap tidak mau membayar dan kami berharap dia merasa jera,” ujarnya.
Jusak juga melanjutkan tidak mudah menjangkau manajemen usaha seperti hotel. LMKN sebagai lembaga bantu pemerintah yang bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik harus banyak turun ke lapangan dan mengirimkan surat.
“Dulu kami datangi tempat pengguna, ada yang ketika siang tidak buka tapi baru buka sore. Waktu kami datangi sore, pihak manajemennya tidak bersedia bertemu. Hal ini menyulitkan dan menghabiskan dana operasional sementara dana kami dibatasi hanya 20% saja dari royalti yang dikumpulkan,” paparnya.
Oleh sebab itu, Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan pentingnya acara konsultasi teknis ini. Pihaknya mengundang para pengguna dari berbagai industri di Jawa Tengah untuk membahas secara teknis sistem pengumpulan royalti di Indonesia.
Anggoro berharap kegiatan ini tidak hanya dapat meningkatkan pemahaman para pengguna tentang sistem pengumpulan dan distribusi royalti lagu/musik, tetapi juga ajang pertemuan dan diskusi yang harus terus dibangun untuk memperbaiki sistem royalti di Indonesia.
Dalam pendaftaran desain industri, setiap negara memiliki regulasi masing-masing yang seringkali tidak seragam. Ketidakseragaman regulasi ini dinilai menyulitkan bagi pendaftar dari luar negeri untuk mengajukan permohonan desain industri.
Rabu, 20 September 2023
Ahli waris Ismail Marzuki dan pemerintah Indonesia yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sepakat untuk menurunkan konten Helo Kuala Lumpur yang diduga melanggar hak cipta lagu Halo, Halo Bandung.
Kamis, 21 September 2023
Padang - Penerima sertifikat merek Azahragallery dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Fathiha Zahara Fathiya menceritakan kisahnya dalam mendaftarkan pelindungan merek
Rabu, 20 September 2023
Rabu, 20 September 2023
Kamis, 21 September 2023
Kamis, 21 September 2023