Pengajuan Banding sebagai Usaha Mempertahankan Merek

Jakarta - Dalam pengajuan pelindungan merek, permohonan dari masyarakat bisa saja mendapatkan penolakan dari pemeriksa merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek Nova Susanti menjelaskan bahwa permohonan merek akan melalui pemeriksaan substantif yang merupakan proses pemeriksaan terkait dapat didaftar atau ditolaknya merek yang telah diajukan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jika pada tahap ini pemohon mendapatkan penolakan dari pemeriksa merek, maka ada beberapa upaya yang bisa dilakukan pemohon untuk memperjuangkan permohonan mereknya.

“Pemohon yang mereknya ditolak masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan merek melalui pengajuan banding merek ke Komisi Banding Merek,” tutur Nova pada Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Permohonan banding dapat diajukan oleh pemohon ataupun melalui konsultan Kekayaan Intelektual (KI) terdaftar. Persyaratan yang perlu dilengkapi yaitu surat permohonan banding merek, salinan surat pemberitahuan penolakan tetap permohonan pendaftaran merek/ perpanjangan merek, bukti pembayaran permohonan banding, identitas pemohon, dan surat kuasa jika permohonan banding diajukan oleh kuasa.

Nova menjelaskan permohonan banding dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan tetap secara online melalui website merek.dgip.go.id. 



“Apabila permohonan banding diajukan melampaui jangka waktu yang telah ditentukan, maka Sekretaris Komisi Banding Merek memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya bahwa permohonan banding tidak dapat diterima,” lanjut Nova.

Permohonan banding yang diajukan akan melalui beberapa tahap, yaitu pemeriksaan administratif, pencatatan, penyerahan berkas banding kepada Ketua Komisi Banding, penyusunan jadwal sidang komisi banding, kemudian akan dilakukan sidang oleh Komisi Banding Merek.

“Hasil sidang banding merek dapat berupa dikabulkannya seluruh permohonan banding, dikabulkannya sebagian permohonan banding, atau menolak permohonan banding,” papar Nova.

Apabila Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding. Permohonan dapat dilayangkan ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut. 

Sebagai informasi, sebelum mendapatkan surat penolakan tetap, pemohon akan mendapatkan surat usulan penolakan terlebih dahulu. Pemohon dapat memberikan tanggapan atas usulan penolakan (hearing) dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat usulan penolakan tanpa dikenakan biaya. 

Dengan ini maka permohonan merek yang mendapatkan usulan penolakan atau bahkan sudah ditolak oleh pemeriksa merek masih bisa diperjuangkan. Perolehan hak eksklusif merek tidak hanya akan membuat produk masyarakat aman dari tiruan tetapi juga memiliki nilai tambah yang mampu meningkatkan harganya di pasar lokal maupun internasional. (yun/kad) 


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selaraskan Pemahaman Pertukaran Data Jelang IP Register 2023

Tahun 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan berperan sebagai koordinator Intellectual Property Register (IP Register) lingkup ASEAN. Oleh karena itu, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti mengimbau para pegawai DJKI untuk menyelaraskan pengetahuan dan pemahaman atas cara kerja beberapa aplikasi pertukaran data KI internasional terdahulu.

Jumat, 9 Juni 2023

DJKI Jelaskan Pentingnya Pelindungan KI Kepada Mahasiswa UIN Salatiga

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menerima kunjungan studi oleh para mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga di Aula Lantai 8 Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta pada Rabu, 7 Juni 2023.

Rabu, 7 Juni 2023

Pemanfaatan TI untuk Ekosistem Digital KI yang Inklusif, Kondusif, serta Berkelanjutan

Belitung - Pelindungan data serta pemanfaatan teknologi dapat menjadi acuan dan digunakan untuk menciptakan daya saing yang memadai bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dalam hal pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Senin, 5 Juni 2023

Selengkapnya