Pengaturan Hukum Merek yang Memadai Untuk Menciptakan Kepastian dan Pelindungan Hukum yang Kuat

Jakarta - Semakin meningkatnya perkembangan teknologi informasi, kegiatan di sektor perdagangan baik barang maupun jasa mengalami perkembangan yang sangat pesat. Kecenderungan akan meningkatnya arus perdagangan barang dan jasa tersebut akan berlangsung secara terus menerus sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin meningkat. 

Dengan memperhatikan fenomena tersebut, tuntutan kebutuhan atas pengaturan hukum merek yang lebih memadai menjadi hal yang dapat dipahami, terutama untuk menciptakan suatu kepastian dan pelindungan hukum yang kuat.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli pada “Workshop on Trademark Examination” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) pada hari Senin, 24 Januari 2022 secara daring melalui aplikasi Zoom.

Kegiatan ini memiliki tujuan untuk dapat memberikan pengetahuan secara teoritis maupun praktis terbaik kepada pemeriksaan merek khususnya dalam pemeriksaan merek non-tradisional dan itikad tidak baik.

“Sejak diundangkannya UU Nomor 20 tahun 2016 pada tanggal 25 November 2016, sistem pendaftaran merek di Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan. UU tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasi kehadiran negara dengan memberikan pelayanan terbaik di bidang pelindungan kekayaan intelektual, khususnya di bidang merek,” tutur Nofli.

Oleh karena itu, perubahan ini juga untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah pada kepentingan Indonesia tanpa melanggar prinsip-prinsip internasional yang ada. Secara umum, substansi yang terdapat pada UU Nomor 20 tahun 2016 merupakan hasil penyempurnaan dari sistem pendaftaran merek yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 15 tahun 2001.

“Beberapa penyempurnaan ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran merek. Salah satunya dengan cara menyederhanakan persyaratan dan prosedur pendaftaran merek,” ujar Nofli. 

Selain itu, UU No. 20 tahun 2016 ini juga menambahkan beberapa ketentuan baru yang sebelumnya tidak diatur, seperti sistem pendaftaran merek internasional berdasarkan protokol madrid dan pelindungan merek non-tradisional. (vew/kad)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya