Penguatan Aplikasi Kekayaan Intelektual untuk DJKI yang Lebih PASTI

Makassar - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Teknologi Informasi (TI) senantiasa berupaya membenahi dan menguatkan layanan TI, salah satunya dengan melaksanakan “Penguatan Aplikasi Kekayaan Intelektual Untuk Implementasi Program Unggulan DJKI 2023 Lebih PASTI” yang diselenggarakan di Hotel Rinra Makassar, 23 s.d. 26 Mei 2023.

Dalam sambutannya, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dede Mia Yusanti menyatakan sistem kekayaan intelektual (KI) memiliki peran sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah. 

“Pelindungan dan pemanfaatan sistem KI yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat untuk mendapatkan pengakuan dan  keuntungan finansial dari karya yang dihasilkannya. Tentunya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup dan perekonomian rakyat secara lebih luas,” jelas Dede.

Dede menjelaskan guna mendukung pelindungan KI di wilayah, sangat penting bagi pejabat dan pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memahami substansi dan kebijakan yang berkembang terkait TI dimana pemanfaatannya mendukung sistem KI secara elektronik. 

“Kanwil Kemenkumham merupakan agen diseminasi yang utama bagi DJKI, sehingga pemahaman teknologi informasi KI yang kuat dari para pejabat dan operator yang menangani KI di Kanwil Kemenkumham akan mempercepat peningkatan pemahaman masyarakat di daerah terkait KI secara benar. Kondisi ini akan berpengaruh pada peningkatan permohonan KI dan pembangunan ekonomi daerah secara keseluruhan,” ujar Dede.

Dede menuturkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik, DJKI berkomitmen meningkatkan pelayanan permohonan KI dengan mudah, cepat, efisien dan efektif, melalui pelayanan permohonan KI secara elektronik. 

“Masyarakat dimudahkan dalam mengajukan permohonan pendaftaran KI, melalui sistem aplikasi KI yang dapat diakses kapanpun dan dimanapun, serta pilihan channel pembayaran yang terintegrasi dengan bank/pos Persepsi SIMPONI Kementerian Keuangan. Setelah melakukan pembayaran, maka masyarakat dapat menerima tanda terima permohonan yang ter-generate oleh sistem aplikasi KI,” tutur Dede.

Senada dengan Dede, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Mohammad Yani menjelaskan pentingnya KI sebagai salah satu tolak ukur atas kemajuan dan kemakmuran suatu bangsa.

“Untuk memajukan Kekayaan Intelektual Indonesia, para pemangku kepentingan Kekayaan Intelektual atau stakeholder KI, baik di pusat maupun di wilayah, harus bersinergi dan berkolaborasi membangun ekosistem KI yang baik,” tutur Yani.

“Data yang kami himpun di Sulawesi Selatan, sejak layanan KI diberikan secara online dan dibuka aksesnya seluas-luasnya oleh masyarakat, jumlah permohonan KI dalam 4 tahun terakhir (2019-2022) terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Jumlah permohonan KI di Sulawesi Selatan pada tahun 2022 telah meningkat hampir tiga kali lipat jika dibandingkan pada tahun 2019," lanjut Yani.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Pengembangan Sistem Informasi KI Budhi Pratomo Mahardiko menjelaskan kegiatan Penguatan Layanan TI KI adalah program kerja Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual periode tahun anggaran 2023 yang merupakan salah satu target kinerja Kementerian Hukum dan HAM.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan Program Unggulan DJKI Tahun 2023, yang dikemas dalam bentuk penyampaian update penggunaan aplikasi, diskusi, dan pembahasan masalah yang dihadapi operator KI Kanwil Kemenkumham untuk meningkatkan penyelesaian permohonan kekayaan intelektual sebesar 99% melalui pengelolaan sistem administrasi KI yang efektif dan efisien," jelas Budhi.

Dede berharap melalui acara penguatan layanan TI KI, dapat diperoleh pemahaman bersinergi dan berkoordinasi terkait pemanfaatan teknologi informasi yang mendukung penguatan pelindungan KI melalui sistem kekayaan intelektual. (Yun/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya