Penguatan Peraturan Pemungutan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik Melalui PP Nomor 56 Tahun 2021

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik menimbulkan berbagai pertanyaan masyarakat terkait mekanisme pelaksanaannya. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar IP Talks 1.5 "Telisik Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik" dengan menghadirkan narasumber Penyanyi dan Pencipta Lagu Anang Hermansyah, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Marulam J. Hutauruk, dan Kasubdit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif DJKI Agung Damar Sasongko, serta dimoderatori oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat DJKI Irma Mariana pada hari Jumat (9/4/2021).

"PP ini merupakan penguatan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kewajiban membayar royalti sudah ada sebelumnya, tetapi melalui PP ini kembali dikuatkan implementasinya, terutama penguatan terhadap hak ekonomi dari pencipta dan pemilik hak terkait," jelas Agung.

Berdasarkan peraturan, ada 13 area pelayanan publik komersial yang memiliki kewajiban untuk membayarkan royalti, antara lain restoran, kafe, konser musik, pusat rekreasi, bioskop, usaha karaoke, dan lembaga penyiaran.

Pelaku bisnis sebagai pengguna komersial dari karya ciptaan para pemilik hak wajib membayarkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sebagai pihak yang berwenang, LMKN tentunya melakukan pemungutan sesuai dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam putusan menteri dan mendistribusikannya kepada para pemilik hak cipta dan pemegang hak terkait.

"Dari segi pemungutan royalti, LMKN melakukan pemungutan sesuai dengan prosedur dan tarif yang berlaku. Misalnya pada hotel, dihitung berdasarkan jumlah kamar, bukan lagu. Semua jelas, tidak ada negosiasi maupun kongkalikong," tegas Marulam.              

Dari kacamata pegiat industri, hadirnya PP Nomor 56 Tahun 2021 merupakan hal positif yang perlu didukung pelaksanaannya agar berjalan dengan baik.

Anang Hermansyah sebagai salah satu pencipta karya, menyatakan dukungannya kepada penerapan peraturan ini. “Para pelaku bisnis banyak yang belum memasukkan unsur penggunaan lagu dalam penghitungan mereka. Padahal untuk menciptakan karya juga membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya. Dari sisi pencipta karya seperti saya, adanya peraturan ini memang wajib untuk dilaksanakan oleh pemerintah,” ujar Anang.


Ke depan, akan dibentuk pusat data musik yang tersentralisasi untuk seluruh karya ciptaan anak bangsa. Pusat data ini dapat dijadikan dasar bagi LMKN dalam melakukan penarikan royalti serta menjadi referensi masyarakat dalam merujuk kepemilikan suatu karya.

"Pusat data ini akan bersumber pada E-Hak Cipta yang sudah DJKI miliki. DJKI sudah memiliki E-Hak Cipta yang kemudian akan dikembangkan menjadi pusat data yang bisa menjadi subsistem terkait dengan musik," ujar Agung.

Sebelumnya, DJKI telah menyelenggarakan konferensi pers terkait isu ini bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris. Freddy menyatakan, kehadiran PP Nomor 56 Tahun 2021 merupakan awal transparansi penarikan dan pendistribusian royalti hak cipta lagu dan musik. (SYL/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya