Pentingnya Edukasi Pelindungan Hak Cipta di Era Digital

Jakarta - Era digital telah mendorong segala perubahan perilaku masyarakat di segala sektor kehidupan. Perkembangan teknologi telah melahirkan sebuah fenomena baru, hal ini tidak terkecuali dalam pelindungan hak cipta yang merupakan salah satu ruang lingkup Kekayaan Intelektual (KI). Era digital ditandai dengan lahirnya teknologi internet yang saat ini menjadi salah satu bukti bahwa situasi masyarakat semakin kompleks. 

“Bentuk-bentuk baru dari objek pelindungan hak cipta semakin berkembang, oleh karena itu edukasi dan peningkatan kualitas pelindungan hak cipta semakin perlu ditingkatkan untuk dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait,” ujar Plt. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Dede Mia Yusanti di hari pertama workshop virtual, Senin (3/11/20) pada Workshop Virtual Peningkatan Pemahaman Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan selama lima hari pada tanggal 3,4,10,11, dan 12 November 2020. 

Menurutnya, tidak perlu takut berkreasi karena para kreator dan seniman dijamin haknya oleh undang-undang hak cipta nomor 28 tahun 2014. Masyarakat harus diedukasi, bahwa kita perlu menghormati karya cipta orang lain. Mengingat teknologi informasi dan komunikasi di satu sisi memiliki peran strategis dalam pengembangan sistem hukum hak cipta, tetapi disisi lain juga memiliki alat untuk pelanggaran hukum di bidang ini. 

Berbicara mengenai pelanggaran hukum hak cipta, Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko menerangkan bahwa yang perlu dipahami dalam hal ini kata kunci dari pelanggaran hak cipta adalah penggunaan hak cipta tanpa izin untuk kepentingan komersial. Namun, perlu diingat juga bahwa dalam berkarya, masyarakat tidak usah takut, bikin karyanya, pahami hukumnya.

“Dalam hal pelanggaran hak cipta kita harus melihat apakah ada komersialisasi dari hak cipta tersebut. Misalnya, jika kita hanya menyanyikan lagu di suatu tempat dan bukan untuk kepentingan komersial itu bukan termasuk dalam pelanggaran hak cipta. Jika kita menggunakan karya orang lain, kita harus mencantumkan pemilik karya tersebut. Ketika ingin mengkomersialisasikannya kita harus memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak ciptanya.” terangnya.

Workshop virtual hari pertama ini ditutup oleh Dede Mia Yusanti yang menegaskan bahwa DJKI terus meningkatkan kualitas pelindungan hukum hak cipta dengan melakukan revisi terbatas terhadap undang-undang hak cipta dengan menyesuaikan kebutuhan akan peningkatan kualitas terkait dengan perkembangan teknologi informasi serta meningkatkan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan kualitas pelindungan hak ciptanya. 

“Selanjutnya terkait pelindungan data diri pencipta, bagaimana upaya DJKI kedepannya adalah dengan membuat database musik dan terkait royalti saat ini DJKI sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan (RPP) tentang pengelolaan royalti, dalam RPP tersebut mengatur tentang pangkalan data bidang musik dan lagu. Nantinya, pangkalan data ini juga dapat diakses oleh masyarakat sehingga memudahkan masyarakat yang menggunakan lagu untuk mengetahui siapa pencipta dan pemegang hak cipta dari lagu tersebut.” ungkapnya.

DJKI berkomitmen untuk secara terus menerus selalu berupaya memperbaiki dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dalam hal ini tentunya pendaftaran hak cipta online yang telah dilakukan sejak tahun 2017 melalui e-hakcipta.dgip.go.id.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya