Penyelarasan Peraturan Pengelolaan Royalti Demi Kesejahteraan Insan Musik

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar rapat lanjutan untuk penyelarasan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. 

Hal ini sebagai upaya DJKI memastikan sistem penarikan dan pendistribusian royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi lebih optimal, sehingga kesejahteraan insan musik lebih baik.

“Di sini pemerintah sebagai regulator, kami akan memfasilitasi apa yang diperlukan , di sinilah kami minta rekomendasi dari para pihak terkait,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin pada 27 Januari 2021. 

Adapun penyelarasan yang telah disepakati salah satunya adalah terkait sususan anggota komisioner LMKN. adapun perubahannya, yaitu terjadi reposisi pasal, yang sebelumnya terdapat di pasal 12 dialihkan ke pasal 6. Dalam susunan tersebut,  Komisioner LMKN Pencipta terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang juga merangkap sebagai anggota komisioner serta 4 (empat) anggota komisioner.

“Susunan komisioner serupa juga berlaku di LMKN Pemilik Hak Terkait, sudah kita sepakati hari ini,” tutur Syarifuddin. 

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Cahyani Suryandari berpendapat bahwa Susunan    komisioner    LMKN    Pencipta    sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 berjumlah ganjil yakni paling banyak 5 (lima) orang.

“1 (satu) orang unsur  yang mewakili pihak pemerintah, 3 (tiga) orang perwakilan LMK Pencipta dan 1 (satu) orang pencipta. Hal ini juga berlaku pada susunan komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait,” ujar Cahyani.  

Selain dihadiri oleh DJPP, rapat ini juga dihadiri oleh Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Performer’s Rights Society of Indonesia (Prisindo),  Star Music Indonesia (SMI), Karya Cipta Indonesia (KCI), Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI) serta LMK lainnya. (ch/vew/amh)


LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya