Penyelarasan Peraturan Pengelolaan Royalti Demi Kesejahteraan Insan Musik

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar rapat lanjutan untuk penyelarasan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. 

Hal ini sebagai upaya DJKI memastikan sistem penarikan dan pendistribusian royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi lebih optimal, sehingga kesejahteraan insan musik lebih baik.

“Di sini pemerintah sebagai regulator, kami akan memfasilitasi apa yang diperlukan , di sinilah kami minta rekomendasi dari para pihak terkait,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin pada 27 Januari 2021. 

Adapun penyelarasan yang telah disepakati salah satunya adalah terkait sususan anggota komisioner LMKN. adapun perubahannya, yaitu terjadi reposisi pasal, yang sebelumnya terdapat di pasal 12 dialihkan ke pasal 6. Dalam susunan tersebut,  Komisioner LMKN Pencipta terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang juga merangkap sebagai anggota komisioner serta 4 (empat) anggota komisioner.

“Susunan komisioner serupa juga berlaku di LMKN Pemilik Hak Terkait, sudah kita sepakati hari ini,” tutur Syarifuddin. 

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Cahyani Suryandari berpendapat bahwa Susunan    komisioner    LMKN    Pencipta    sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 berjumlah ganjil yakni paling banyak 5 (lima) orang.

“1 (satu) orang unsur  yang mewakili pihak pemerintah, 3 (tiga) orang perwakilan LMK Pencipta dan 1 (satu) orang pencipta. Hal ini juga berlaku pada susunan komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait,” ujar Cahyani.  

Selain dihadiri oleh DJPP, rapat ini juga dihadiri oleh Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Performer’s Rights Society of Indonesia (Prisindo),  Star Music Indonesia (SMI), Karya Cipta Indonesia (KCI), Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI) serta LMK lainnya. (ch/vew/amh)


LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya