Penyusunan Peta Potensi Ekonomi dan Pendampingan Inventarisasi KIK Berlanjut di Kabupaten Mempawah

Mempawah - Penyusunan peta potensi ekonomi kekayaan intelektual komunal (KIK) dan pendampingan inventarisasi KIK oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kalimantan Barat berlanjut di Kabupaten Mempawah pada Selasa, 13 September 2022.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Kemenkumham Kalimantan Barat Harniati dalam sambutannya menjelaskan bahwa kepemilikan KI personal dan komunal perlu mendapatkan pelindungan hukum dan keduanya memiliki nilai ekonomi.

“Oleh karena itu, pertemuan pertama DJKI dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (PPOP) Kabupaten Mempawah hari ini dilaksanakan guna membahas pentingnya pelindungan KI tersebut,” tambah Harniati.

Ia berharap kegiatan ini dapat berlangsung secara kontinu sehingga pemerintah daerah melalui Dinas PPOP Kabupaten Mempawah dapat mencatatkan KI Komunal yang ada di wilayahnya.

Sementara, Kepala Dinas PPOP Kabupaten Mempawah El-Zuratman dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui tentang pentingnya pencatatan KIK.

Pencatatan KIK sangat penting demi mendapatkan pelindungan defensif. Tak hanya itu, KIK memiliki nilai ekonomi dan pemanfaatannya dapat meningkatkan pendapatan daerah dan para pelaku budaya ataupun masyarakat adat.

Pada kesempatan ini, Subkoordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis Gunawan dalam paparannya juga menjelaskan akan pentingnya pencatatan potensi indikasi geografis suatu daerah agar produk mendapatkan reputasi dan karakteristik tersendiri.

Sebelum menutup kegiatan, Kadivyankum Kemenkumham Kalimantan Barat menyatakan akan menindaklanjuti agenda ini dengan melakukan nota kesepahaman dengan Dinas PPOP Kabupaten Mempawah untuk menginventarisasi KIK di Kabupaten Mempawah.(AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Perekonomian Daerah Melalui Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal

Bali - Beberapa waktu lalu, pernah terjadi klaim dari negara lain mengenai produk seni, budaya dan kuliner Indonesia. Bahkan, dahulu disinyalir pernah terjadi praktik pencurian bahan baku dan pengetahuan tradisional asli Indonesia yang dilakukan oleh pihak asing untuk membuat produk farmasi dan kosmetik komersil.

Jumat, 15 September 2023

Pelindungan Obat-obatan Tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Indonesia

Jimbaran - Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Dian Nurfitri menyebut bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang begitu banyak. Kekayaan intelektual ini membuat Indonesia memiliki ramuan atau bahan mujarab dalam pengobatan tradisional yang dikenal di dunia.

Jumat, 15 September 2023

Tingkatkan Nilai Jual Produk Khas Indonesia Lewat Sertifikasi Indikasi Geografis

Jimbaran - Koordinator Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengatakan Indonesia mempunyai banyak produk khas yang hanya dimiliki oleh satu daerah tertentu. Menurutnya, produk khas tersebut dapat  dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui sertifikasi indikasi geografis.

Kamis, 14 September 2023

Selengkapnya