Perkembangan Teknologi Pengaruhi Pelindungan Hak Cipta, DJKI Bahas Revisi Terbatas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

Perkembangan teknologi digital yang begitu cepat menuntut adanya penyesuaian dalam pelindungan hak cipta. Mengingat, dalam perkembangan digital saat ini, banyak hal –hal yang mempengaruhi pelindungan karya cipta bahkan memberikan bentuk baru atas karya cipta tersebut.

Hal itu disampaikan Plh. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Dede Mia Yusanti saat membuka acara Focus Group Discussion Pembahasan Mengenai Review Terbatas Atas Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Aula Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kamis (26/11/2020).

“Kita perlu mengkaji Undang-undang Hak Cipta yang berlaku saat ini agar dapat sesuai dengan perkembangan teknologi digital,” ungkap Dede Mia.

Dede Mia menerangkan diantara hal baru tersebut yaitu adanya teknologi artificial intelligence (AI) mempengaruhi hasil-hasil karya cipta dengan bantuan teknologi informasi sehingga menghasilkan sebuah ciptaan yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan.

Lanjutnya, hal baru lainnya adalah adanya sinkronisasi musik yang merupakan  lisensi musik yang diberikan oleh pemegang hak cipta dari komposisi tertentu, yang memungkinkan pemegang lisensi untuk menyelaraskan atau sinkronisasi musik dengan beberapa jenis keluaran media visual seperti film, acara televisi, iklan, maupun video game.

Dede juga mengatakan dengan teknologi informasi setiap orang sangat mudah untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan sebuah karya cipta antara lain berupa cover version menyanyikan lagu atas lagu-lagu milik pihak lain, dan rekaman atas lagu-lagu tersebut di komunikasikan kepada masyarakat secara streaming.

“Kemudian konten-konten digital tersebut dapat di akses oleh masyarakat secara mudah, dengan demikian maka diperlukan perumusan mekanisme penarikan royalti dalam bentuk pemanfaatan digital ciptaan secara streaming,” ucap Dede Mia.

Merespon fenomena tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencoba mengundang para pakar di bidang hak cipta untuk membahas revisi terbatas terhadap undang-undang hak cipta ini dengan menyesuaikan kebutuhan akan peningkatan kualitas terkait dengan perkembangan teknologi informasi.

Para pakar yang hadir pada kegiatan ini yaitu Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia (FSMI) Chandra Darusman; Riyo Hanggoro Prasetyo selaku Intellectual Property & Entertainment Lawyer; Ketua LMK SELMI, Jusak Sutiono; serta Ketua LMKN, Yurod Saleh.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya