Maksud diterbitkan surat edaran ini yaitu memberikan kemudahan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk mendapatkan pelindungan merek sehingga memberikan kontribusi positif untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia. Adapun tujuan dari surat edaran ini yaitu sebagai pedoman terkait kelengkapan dokumen permohonan pelindungan merek yang mendapatkan keringanan biaya permohonan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Selasa, 23 Januari 2024
Senin, 29 Januari 2024
Kamis, 18 Januari 2024
Kamis, 18 April 2024
Selasa, 16 April 2024
Selasa, 16 April 2024