Plt Dirjen KI Bagikan Langkah Strategis Pemulihan Ekonomi Daerah Berbasis Hak Kekayaan Intelektual

Padang - Serangan pandemi Covid-19 telah memperlambat laju pertumbuhan ekonomi dunia, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah strategis untuk pemulihan ekonomi nasional sehingga kesejahteraan masyarakat terjaga.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu membagikan beberapa langkah yang bisa diambil oleh pemerintah dan masyarakat daerah untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi. Langkah-langkah ini berbasis pengelolaan dan pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Razilu menjelaskan langkah tersebut dimulai dengan penciptaan karya intelektual. Menurutnya, sebuah negara dapat maju dan berkembang jika banyak produk kekayaan intelektual yang dihasiilkan.

“Lebih banyak lagi karya yang dihasilkan, maka akan lebih banyak lagi pertumbuhan dari berbagai sektor lainnya,” ujar Razilu pada acara Promosi dan Diseminasi KIK di Padang, Sumatera Barat, pada Kamis, 27 Januari 2022.

Selanjutnya, karya yang telah diciptakan harus dilindungi. DJKI saat ini telah memiliki aplikasi yang memungkinkan pemohon untuk mendaftarkan pelindungan KI dari mana saja dan kapan saja. Bahkan untuk pencatatan hak cipta, pada 6 Januari 2021 Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang dapat menyelesaikan permohonan kurang dari 10 menit.

Komersialisasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam pemulihan ekonomi daerah. Razilu mengatakan bahwa para pengusaha maupun pemerintah dapat membangun pasar yang hanya menjual barang-barang yang memiliki KI sehingga konsumen dapat menemukan produk yang sudah terjamin legalitas dan kualitasnya.

“Tahun 2022, kami memiliki program IP Marketplace yang dapat memfasilitasi pengusaha lokal untuk memasarkan produk-produk dengan prosedur yang relatif mudah,” lanjut Razilu.

IP Marketplace merupakan wadah promosi berbentuk e-commerce yang mempertemukan para pemilik KI dengan pembeli dan investor secara langsung. 

Selain itu, Razilu juga mengimbau dibangunnya satu desa, satu KI. Selama ini, daerah mungkin memiliki banyak produk, tetapi sayangnya masih banyak KI dari produk tersebut yang belum terdaftar sehingga rentan akan pemalsuan, lemah dalam kompetisi perdagangan, kualitasnya tidak terjaga, dan sulit melakukan ekspor. 

“Di Indonesia ada 64 juta UMKM, tetapi yang memiliki merek paling belum sampai 5 juta. Masih banyak kurang lebih 60 juta yang belum punya branding dan packing yang baik agar mereka bisa berkompetisi. Di sinilah pemerintah daerah harus mengambil peran,” jelas Razilu.

Sementara itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya. Selain menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya diseminasi ini, Andika juga menyampaikan target terlindunginya 10 ribu KI dari Tanah Minang. 

“Masih sangat banyak kekayaan intelektual yang belum terdaftar di tempat kami, maka target kami tahun ini paling tidak dapat mendaftarkan setidaknya 10 ribu KI di DJKI,” ujar Andika dalam laporannya.
Hadir pula perwakilan Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Yopi Oktavia selaku Plt. Inspektur Pembantu IV. Yopi menyampaikan bahwa pihaknya akan ikut menggenjot potensi KI di wilayahnya.

“Kami memiliki berbagai program seperti pendidikan dan pertanian. Program itu sangat erat hubungannya dengan KI. Di kami banyak potensi yang bisa dilindungi sebagai KI. Semoga semua bisa saling dukung dan kerja sama antar pemangku kepentingan,” kata Yopi.

Dalam acara ini, Razilu juga menyerahkan sebanyak 24 sertifikat merek Unit Mikro Kecil Menengah (UMKM), 19 sertifikat merek umum, 4 (empat) pencatatan KIK, dan 2 (dua) pencatatan hak cipta.  Penyerahan dilakukan oleh Plt. Dirjen KI, Kakanwil Kemenkumham Sumatera Barat, dan perwakilan Gubernur Sumatera Barat kepada para pemimpin daerah, pemilik merek kategori UMKM dan umum. (kad/syl)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya