Plt. Dirjen KI Edukasi Komunitas Kewirausahaan Toraja Berikan Nilai Tambah pada Produk Usahanya

Toraja Utara – Dewasa ini teknologi informasi berkembang sangat pesat. Saat ini muncul berbagai macam platform e-commerce memaksa para pelaku usaha beradaptasi agar mampu mengikuti perkembangan zaman. Sebagai wujud nyata dukungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terhadap pelaku usaha dalam negeri, DJKI mengadakan Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Komunitas Kewirausahaan pada Kamis, 24 Maret 2022 di Toraja Heritage Hotel.



Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada para pelaku kewirausahaan di bidang kekayaan intelektual (KI) terkait dengan tata cara pendaftaran serta pemanfaatannya bagi percepatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.

Pada kesempatan ini Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengajak para pelaku kewirausahaan untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan.

“Kekayaan Intelektual menciptakan nilai tambah berjenjang. Misalnya, produk tanpa merek nilainya lebih kecil daripada produk yang memiliki merek,” papar Razilu.

Berbisnis tanpa memiliki kesadaran kekayaan intelektual dapat menjadi bumerang bagi pelaku usaha. Razilu menjelaskan bahwa produk yang dihasilkan dapat melanggar kekayaan intelektual sehingga tidak aman pengembangannya.

“Selain itu produk yang dihasilkan lemah dalam kompetisi perdagangan serta dalam mempertahahankan keunggulannya,” jelas Razilu.

Sadar akan besarnya potensi Toraja, Zadrak Tombe selaku Wakil Bupati Tana Toraja mengajak para pelaku usaha meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam menangkap peluang potensi toraja. “Toraja mempunyai pariwisata, adat istiadat, dan kerajinan tangan luar biasa. Mari bersama-sama bangun perekonomian Toraja,” imbau Zadrak.

Pada kegiatan ini ditandatangani nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan tentang Pelindungan dan Pemanfaatan KI. Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual juga memberikan surat pencatatan inventarisasi 10 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ekspresi budaya tradisional kepada Kabupaten Tana Toraja dan 1 KIK pengetahuan tradisional kepada Kota Palopo.



Gencarnya diseminasi yang dilakukan DJKI bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas permohonan KI. Selain edukasi mengenai bidang kekayaan intelektual, kebijakan pelindungan KI serta strategi pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi materi yang diharapkan akan membantu para pelaku UMKM dalam berbisnis. Diharapkan kegiatan ini mempermudah masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk membuat permohonan KI. Selanjutnya koordinasi dan kolaborasi DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan akan diadakan untuk membuka konsultasi pendaftaran KI. (DES/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya