PP Nomor 24 Tahun 2022 Berikan Banyak Kemudahan Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif

Jakarta - Presiden Joko Widodo telah meneken penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022.

Adapun UU Ekonomi Kreatif (ekraf) salah satunya bertujuan agar para pelaku ekraf bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan dalam mengembangkan usahanya yang berbasis kekayaan intelektual (KI). 



"Ekonomi kreatif secara umum merupakan perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual. Ada ekonomi kreatif dan ekonomi bentuk lainnya, yang menjadi pembeda antara keduanya ada KI-nya atau tidak," ujar Direktur Regulasi Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sabartua Tampubolon pada 4 Agustus 2022, di Shangri-La Hotel Jakarta.

Sabartua menjelaskan bahwa Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis KI melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu pemanfaatan KI bernilai ekonomi dan penilaian KI.

"Pemanfaatan KI bernilai ekonomi, yaitu fasilitasi dalam proses permohonan KI dan optimalisasi KI sebagai objek jaminan utang. Sedangkan penilaian KI, yaitu fasilitas pendidikan dan pelatihan penilaian KI," jelasnya.

Pelaku usaha yang ingin mengajukan pembiayaan berbasis KI harus memiliki surat pencatatan atau sertifikat KI yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan memiliki usaha ekraf yang dikelola secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Prosedur pengajuan pembiayaan diawali dengan verifikasi usaha, verifikasi legalitas KI, penilaian KI, pencairan dana, hingga penerimaan pengembalian dana.

Adapun bentuk KI sebagai basis jaminan utang berupa jaminan fidusia atas KI, kontrak dalam kegiatan ekraf, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekraf.



"KI yang diajukan dalam skema pembiayaan akan terlebih dulu dinilai oleh Penilai KI dan Panel Penilai," ujar Sabartua.

Tidak hanya fasilitas pembiayaan, melalui PP tersebut pelaku ekraf juga dapat mengakses fasilitas lainnya, antara lain fasilitas bimbingan teknis dan perizinan berusaha; fasilitas konsultasi usaha; dan bantuan promosi pemasaran. 

Kemudahan lainnya yang disediakan adalah pemberian insentif fiskal dan non fiskal bagi pelaku ekraf, seperti fasilitas perpajakan dan kepabeanan, penyederhanaan proses impor ekspor bahan baku produk, serta kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang ekraf. (SYL/VER)


LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya