PP Nomor 56 Tahun 2021 Atur Royalti Lagu Musik Analog Sampai Digital

Seperti kita ketahui bersama, pada 30 Maret 2021 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dalam PP tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Harris mengatakan dengan telah diwajibkannya pembayaran royalti lagu atau musik bagi setiap orang yang menggunakannya untuk tujuan komersial, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ditargetkan menerima Rp 300 miliar per tahun.

“Kalau ekonominya bagus (target penerimaan royalti) bisa mencapai Rp 300 miliar,” kata Freddy dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/4/2021).

Menurutnya, peraturan ini merupakan penguatan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dalam melindungi hak ekonomi dari Pencipta/Pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait.

"Jadi PP (No. 56/2021) ini hanya menegaskan amanat dari (UU Hak Cipta) pasal 87, 89, dan pasal 90. Sebenarnya sudah ada (aturan soal royalti) dan kemarin-kemarin juga sudah ditarik oleh LMKN," ujar Freddy.

Seperti tertuang dalam ketentuan Pasal 9, Pasal 23 dan Pasal 24 UU Hak Cipta, secara tegas telah menyebutkan bahwa pihak-pihak yang akan melakukan komersialisasi atas suatu ciptaan maupun produk hak terkait harus meminta izin kepada Pencipta/pemegang hak cipta atau pemilik produk terkait.

PP ini hadir untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Intinya, PP ini mempertegas Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital.

Adapun pengelolaan royalti yang diatur dalam PP ini adalah:
a) Hak ekonomi Pencipta atau pemegang hak cipta yang dikelola, meliputi pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan dan komunikasi ciptaan.
b) Hak ekonomi Pelaku pertunjukan yang dikelola, meliputi penyiaran dan/atau komunikasi atas pertunjukkan pelaku pertunjukkan.
c) Hak ekonomi Produser fonogram yang dikelola, meliputi penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakes publik.

Siapa Saja Yang Wajib Membayar Royalti

Pihak yang wajib membayar royalti adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan penggunaan lagu/musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial yang meliputi:(a) Seminar dan konferensi komersial; (b) Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; (c) Konser musik; (d) Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; (e) Pameran dan bazar; (f) Bioskop; (g) Nada tunggu telepon; (h) Bank dan kantor; (i) Pertokoan; (j) Pusat rekreasi; (k) Lembaga penyiaran televisi; (l) Lembaga penyiaran radio; (m) Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan (n.) Usaha karaoke.

Pusat Data Lagu Dan/Atau Musik

Sebagai upaya untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti, dalam PP ini memuat tentang adanya pembangunan pusat data lagu dan/atau musik.

Di mana informasi Pusat Data Lagu Dan/Atau Musik berasal dari e-Hak Cipta yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pusat data tersebut nantinya dapat diakses oleh LMKN, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait, dan Pengguna Secara Komersial.

Freddy Harris menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah melalui DJKI berencana untuk membuat pusat data ini pada tahun 2020. Namun, karena adanya pandemi COVID-19, rencana tersebut harus ditunda.

Kemudian LMKN akan mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara Pusat data musik dan/lagu milik DJKI dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) yang dikelola oleh LMKN.

"Kami ingin membangun data center komperhensif, tapi karena COVID, tidak jadi dibangun di 2020. Rencananya, data center dibangun pada 2020, sehingga nanti di 2021 sistem data lagu hingga sistem royaltinya ada," ujar Freddy dalam jumpa pers daring yang digelar pada Jumat.

Nantinya LMKN akan mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara Pusat data musik dan/lagu milik DJKI dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) yang dikelola oleh LMKN.

"Artinya, pusat data ini untuk menyajikan data mengenai siapa penciptanya, penyanyinya siapa, produser rekamannya siapa," kata Freddy.

Ia juga menambahkan bahwa pusat data ini juga dapat dimanfaatkan oleh pengguna lagu/musik komersial untuk mengetahui kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakannya.

Berapa Besaran Tarif Royalti Yang Harus di Bayar?

Mengingat tahun ini belum adanya ketentuan mengenai tarif royalti yang baru, maka besaran harga tarif royalti masih mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Berikut tarif royalti bagi pihak pengelola tempat dan jenis kegiatan:
1. Di mana tarif royalti untuk penyelenggaraan seminar dan konferensi komersial sebesar Rp 500 ribu per hari.

2. Untuk tarif royalti restoran dan kafe ditentukan berdasarkan tiap kursi pertahun dengan besaran harga Rp 60 ribu untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait.

3. Sedangkan tarif royalti pub, bar dan bistro ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp 180 ribu per meter persegi pertahun untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait.

4. Kemudian, tarif royalti bagi klab malam dan diskotek ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp 250 ribu per meter persegi pertahun untuk royalti pencipta, serta Rp 180 ribu per meter persegi pertahun untuk royalti hak terkait.

5. Besaran untuk royalti konser musik yaitu 2% hasil kotor penjualan tiket + 1% tiket gratis.

6. Besaran untuk royalti konser musik gratis yaitu 2% biaya produksi musik.

7. Besaran untuk royalti pada pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut yaitu jumlah penumpang dikalikan 0,25% dari harga tiket terendah dikalikan durasi musik dikalikan prosentase tingkat penggunaan musik.

8. Pameran dan bazar (Rp 1,5 juta per hari).

9. Bioskop (Rp 3,6 juta per layar per tahun).

10. Nada tunggu telepon (Rp 100 ribu per sambung telepon tiap tahun).

11. Bank dan perkantoran (Rp 6 ribu per meter persegi tiap tahun).

12. Bagi pemilik supermarket, pasar swalayan, mal, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olahraga dan ruang pamer hitungannya yaitu:
• Ruangan seluas 500 meter persegi pertama dikenakan biaya Rp 4.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 4.000/meter (untuk royalti hak terkait)
• Ruangan 500 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 3.500/meter (untuk royalti hak terkait)
• Ruangan 1.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 3.000/meter (untuk royalti hak terkait)
• Ruangan 3.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 2.500/meter (untuk royalti hak terkait)
• Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 2.000/meter (untuk royalti hak terkait)
• Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 1.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 1.500/meter (untuk royalti hak terkait)

13. Pusat rekreasi (1,3% harga tiket dikalikan jumlah pengunjung dalam 300 hari dikalikan persentase penggunaan musik).

14. Pusat rekreasi dalam ruangan gratis (Rp 6 juta per tahun).

15. Untuk pemilik Hotel dan fasilitas hotel besaran royaltinya adalah
• Jumlah kamar 1-50 dikenakan tarif royalti Rp 2 juta/tahun
• Jumlah kamar 51-100 dikenakan tarif royalti Rp 4 juta/tahun
• Jumlah kamar 101-150 dikenakan tarif royalti Rp 6 juta/tahun
• Jumlah kamar 151-200 dikenakan tarif royalti Rp 8 juta/tahun
• Jumlah kamar di atas 201 dikenakan tarif royalti Rp 12 juta/tahun

16. Resort, hotel eksklusif dan hotel butik dikenakan tarif royalti lumpsum per tahun sebesar Rp. 1,6 juta.

17. Untuk Bisnis Karaoke hitungan besarannya sebagai berikut:
  • Karaoke tanpa kamar (Aula) Rp. 20 ribu per ruang/ hari
  • Karaoke keluarga Rp. 12 ribu per ruang/ hari
  • Karaoke Eksklusif Rp. 50 ribu per ruang/ hari
*Dengan perhitungan 50% untuk hak cipta dan 50% untuk hak terkait.
  • Karaoke kubus (Booth) perhitungannya untuk hak cipta dan hak terkait masing-masing Rp. 300 ribu per kubus/ tahun.

18. Perhitungan Lembaga penyiaran radio yaitu 1,15% dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya.

19. Untuk Radio non komersial dan RRI dikenakan tarif royalti sebesar Rp 2 juta per tahun.

20. Perhitungan Lembaga penyiaran televisi yaitu 1,15% dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya.

*Dengan catatan, pembayaran untuk lembaga penyiaran televisi dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu:
a. Televisi musik dikenakan tarif royalti 100%.
b. Televisi informasi dan hiburan dikenakan tarif royalti 50%.
c. Televisi berita dan olahraga dikenakan tarif royalti 20%.

21. Untuk Televisi lokal non komersial dikenakan tarif royalti Rp 10 juta per tahun. Dengan hitungan pembagian Rp 6 juta untuk hak cipta dan Rp 4 juta untuk hak terkait.


LIPUTAN TERKAIT

Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Rabu, 27 Maret 2024

Indonesia Hadir Dalam WIPO Regional Meeting on Strengthening The ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center Network

Dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik serta mendorong kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam mengembangkan jaringan Technology and Innovation Support Center (TISC) nasional yang efektif dan berkelanjuntan, World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan dukungan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan WIPO Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network, 21 – 22 Maret 2024 di Vientiane, Laos.

Jumat, 22 Maret 2024

DJKI Terima Kunjungan Universitas Hasanuddin Bahas Peningkatan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait upaya peningkatan permohonan paten di Universitas Hasanuddin.

Kamis, 21 Maret 2024

Selengkapnya