Jakarta - Koordinator Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat (TU & Humas) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Irma Mariana menyatakan produk humas harus orginal. Hal itu disampaikannya saat mewakili Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual di acara Seminar & Workshop Inovasi Nasional LSPR 2022 melalui Zoom.
“Produk kehumasan yang dihasilkan harus dipastikan tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain. Kelalaian perusahaan dalam memahami pentingnya melindungi dan menghargai kekayaan intelektual dapat memunculkan potensi krisis di masa depan,” ujar Irma pada Jumat, 8 April 2022.
Dia melanjutkan bahwa humas penting untuk menyadari hak kekayaan intelektual kepada masyarakat, mengingat kekayaan intelektual sering bersinggungan dengan produk-produk seperti konten video hingga foto. Irma menyebut ada beberapa cara untuk menghindari kelalaian menggunakan karya orang yang menyebabkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
“Kita harus tahu unggah ungguhnya dalam menggunakan karya orang lain. Kita bisa meminta izin dulu, membeli karyanya secara legal, atau membeli lisensi,” imbuhnya.
Di sisi lain, Xenia Angelica dari Sentra KI LSPR, menambahkan proteksi terhadap kekayaan intelektual dalam industri digital sangat diperlukan untuk menghadapi perkembangan industri yang semakin pesat dan menciptakan persaingan sehat dalam bisnis.
“Revolusi industri 4.0 mengakibatkan banyak bisnis bertransformasi. Oleh karena itu ada berbagai konten dan hasil industri yang dilindungi KI-nya dan produk itu menyebar di dunia maya,” lanjut Xenia.
Oleh karena itu, Xenia memberikan tips untuk mendaftarkan KI. Yang pertama menurutnya, pemohon perlu mengetahui dan paham masing-masing jenis pelindungan KI.
“Cari informasi terkait apa yang ingin didaftarkan dan cek dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan. Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri, melalui sentra KI atau konsultan KI,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Rektor IV LSPR Lestari Nurhajati, mengapresiasi kerja sama antara pihaknya dan DJKI. Tujuan dilaksanakannya acara ini antara lain untuk memberikan semangat untuk menghasilkan karya yang bisa dicatatkan di KI termasuk paten. (KAD/SYL)