Provinsi Sulawesi Selatan Miliki Potensi Indikasi Geografis yang Besar

Makassar - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua mengatakan Indonesia merupakan negara penghasil kopi terbesar keempat di dunia setelah Brasil, Vietnam, dan Kolombia. Provinsi Sulawesi merupakan salah satu penghasil kopi terbesar di Indonesia. 

Dalam lingkup kekayaan intelektual (KI), kopi termasuk  ke dalam indikasi geografis yang memiliki potensi ekonomi yang besar.

“Hingga saat ini terdapat lima indikasi geografis terdaftar dari Sulawesi Selatan, di antaranya Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Kalosi Enrekang, Lada Luwu Timur, Beras Pulu’ Mandoti Enrekang, dan Kopi Arabika Bantaeng,” kata Kurniaman dalam Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan di Hotel Four Points Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 30 September 2022.

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Hingga saat ini banyak indikasi geografis Indonesia yang dikenal di pasar internasional antara lain, Lada Muntok yang telah menembus pasar Eropa, dan Ubi Cilembu yang telah menembus pasar Jepang.

“Hal ini memberikan gambaran bahwa banyak kualitas produk khas Indonesia yang diakui oleh komunitas perdagangan dunia. Mengetahui hal ini, sudah sepantasnya kita lebih menyadari potensi ekonomi produk indikasi geografis Indonesia,” jelas Kurniaman.

Keuntungan dari terdaftarnya indikasi geografis  adalah produk telah memiliki standar produksi yang jelas, mendapatkan pelindungan hukum, dan jaminan kualitas. Selain itu indikasi geografis juga bermanfaat untuk membina produsen lokal, pelestarian produk, wisata, peningkatan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kegiatan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ingin meningkatkan pemahaman para kepala daerah terkait pemanfaatan sistem kekayaan intelektual dalam percepatan pembangunan ekonomi wilayah. (DES/SYL)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya