Revisi UU Paten, Upaya Pemerintah Mendorong Investasi

Jakarta - Peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) mengalami peningkatan di seluruh dunia dari tahun ke tahun. Hal itu berdampak pada perkembangan ekonomi secara umum dan sangat berkaitan erat dengan perkembangan teknologi pada suatu negara.

“Kenapa orang berlomba-lomba mendaftarkan KInya? Karena ada nilai ekonominya,” ujar Dede Mia Yusanti, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada kesempatannya menjadi narasumber dalam acara Kuliah Umum Hak Kekayaan Intelektual secara daring di Universitas Jenderal Achmad Yani, Jumat, (8/1/2020).

“Pelindungan hukum tidak hanya berhenti di situ, tetapi dia menciptakan suatu aset sendiri. KI menjadi aset yang semakin berjalannya waktu semakin terasa kebutuhan akan pelindungan KInya, dia mempunyai nilai bisnis, menciptakan penghasilan, mendatangkan investor bukan hanya di luar negeri, tetapi juga di dalam negeri, karena pelindungan mendorong riset dan teknologi,” ujar Dede.

Dede menyampaikan bahwa berbicara tentang KI tidak hanya berbicara tentang pelindungan hukum, tetapi juga sebagai pendorong kemajuan riset dan teknologi dan menghasilkan inovasi-inovasi yang kemudian menjadi aset dan digunakan untuk kepentingan bisnis dan menciptakan penghasilan.

Selanjutnya, pelindungan hukum terhadap KI juga merupakan suatu muara untuk meningkatkan investasi suatu negara. Di mana pada masa kini, KI menjadi bagian penting pada negosiasi perjanjian perdagangan internasional.

Dalam kesempatan ini, Dede juga menjelaskan tentang upaya pemerintah dalam mendorong investasi melalui pelindungan KI, salah satunya dengan Revisi Undang-Undang (UU) Paten No. 13 Tahun 2016 yang masuk di dalam UU Cipta Kerja.

“Terakhir kali adalah perubahan UU Paten yang dimasukkan ke dalam UU Cipta Kerja, salah satu tujuan dari UU Cipta Kerja adalah mempermudah investasi, karena itu kenapa paten dimasukkan ke dalam UU Cipta Kerja, karena salah satunya untuk mendorong inovasi dan investasi,” tegas Dede.

Menurut Dede, Revisi UU tersebut bertujuan untuk mengikuti perkembangan nasional, mengakomodir kepentingan nasional, mendorong inovasi dan investasi, serta meningkatkan pelayanan masyarakat. Dimana salah satunya yaitu perubahan prosedur untuk mempercepat pemeriksaan paten.

Selain itu, Revisi UU Paten juga bertujuan agar  tetap dapat memberikan pelindungan kepada invensi dengan lebih patuh terhadap aturan internasional serta diharapkan adanya transfer teknologi. Sebelumnya, ketentuan transfer teknologi dinilai terlalu memberatkan pengusaha sehingga investasi dinilai terhambat.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya