Jakarta - Digital Economy and Cybersecurity Officer U.S. Embassy Jakarta Tamra Hackett Greig mengutarakan bahwa saat ini masyarakat Indonesia sudah banyak sadar akan pentingnya kekayaan intelektual, hal ini dilihat dari menurunnya tingkat angka pembajakan khususnya pada bidang film.
"Saat ini pembajakan pada film yang di Indonesia sudah menurun, ini merupakan tanda yang baik" ungkap Tamra.
Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini memang telah secara terus menerus berupaya menggelar sosialisasi dan diseminasi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya KI dan mendukung karya lokal.
"Tahun 2016, Indonesia telah mengizinkan investasi asing langsung untuk produksi film maupun pertunjukan seni," tambah Anom.
Namun menurut Tamra, masih ada peraturan yang memberatkan sineas asing. Pada peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman jika diterapkan, terkait pelaku usaha pertunjukan film wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
“Hal ini cukup membatasi film internasional yang akan masuk ke Indonesia dengan adanya aturan tersebut,” tutur Tamra.
Menurut Anom, dengan adanya aturan tersebut tidak akan merugikan negara manapun karena hal ini akan meningkatkan kreativitas karya para produser Indonesia.
“Oleh karena itu kita akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan KI,” tegas Anom.
Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan kunjungan Kedutaan Besar Amerika Serikat yang diterima langsung oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Senin, 25 April 2022 di kantor DJKI, Jakarta. (ver/kad)