Sambangi Inventor Riau, DJKI Beri Solusi Penyelesaian Substantif Paten

Riau - Potensi kekayaan intelektual Indonesia khususnya dari para inventor di universitas dan lembaga penelitian sangat besar. Kendati demikian sayangnya, tidak semua penemu mampu memberikan pelindungan paten pada temuannya.

Para pemohon pelindungan paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) umumnya mengalami kendala saat menyempurnakan dokumen permohonan paten tahap awal. Oleh karena itu, DJKI berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Riau menggelar kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha. 



Dalam kesempatan ini, Koordinator Permohonan dan Publikasi DJKI Slamet Riyadi mengatakan bahwa DJKI memberikan fasilitas konsultasi oleh dua pemeriksa paten utama dan lima pemeriksa paten madya kepada para inventor dari perguruan tinggi, lembaga litbang. DJKI juga akan memfasilitasi konsultasi dua puluh lima pelaku usaha di Provinsi Riau terhadap permohonan paten yang sudah masuk tahap pemeriksaan substantif.



“Kami mohon para inventor bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya sehingga hasilnya mencapai maksimal,” ungkap Slamet pada kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau mulai tanggal 07 s.d 10 Juni 2022.

Kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten inipun mendapat tanggapan positif dari para peneliti asal Riau karena merasa terbantu. Hal tersebut disampaikan Monita Olivia selaku Koordinator Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau (UNRI). 



“Kami sangat bersyukur, sebuah rezeki, biasanya komunikasi korespondensi cukup lama sedangkan kalau ada mediasi seperti ini kita bisa ketemu langsung pemeriksa, bisa langsung memperbaiki dan menanyakan apa yang kira-kira kurang dimengerti sehingga tidak perlu berulang kali korespondensi sampai pemeriksaan lanjutan substantif tahap tiga,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau Muhammad Jahari Sitepu dalam sambutannya menjelaskan bahwa workshop ini merupakan implementasi perjanjian kerja sama antara DJKI dengan perguruan tinggi, lembaga litbang dan pelaku usaha serta untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri.



“Workshop ini juga merupakan salah satu program unggulan DJKI yang telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, yaitu transformasi kualitas pelayanan publik yang berintegritas sehingga output yang diharapkan dari kegiatan workshop ini adalah tersedianya dokumen permohonan paten yang sudah tersusun dengan baik dan siap untuk ditandatangani para pihak,” ucap Jahari.

Ia juga menghimbau kepada para peserta workshop dapat saling bersinergi untuk berdiskusi memberikan sumbangsih pemikiran, masukan, dan saran.

Selain itu, Jahari juga berkesempatan untuk menyerahkan dua sertifikat paten kepada Universitas Riau (UNRI) yang diwakilkan oleh Saryono dan Monita Olivia sebagai salah satu inventornya.



Sebagai informasi, kegiatan serupa sudah dilaksanakan oleh DJKI di dua provinsi yaitu Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selanjutnya akan dilaksanakan di dua provinsi yang berbeda yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan Timur. (dss/kad)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya