Sambangi Makassar, DJKI Lakukan Sertifikasi dan Edukasi Pusat Berbelanjaan Berbasis KI

Makassar – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berkomitmen menegakkan hukum kekayaan intelektual (KI) salah satunya melalui sertifikasi dan edukasi pusat perbelanjaan berbasis KI secara langsung dengan para pelaku usaha. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa, 29 Maret 2022 di Ratu Indah Mall dan Trans Studio Mall, Makassar, Sulawesi Selatan.



Masih tingginya angka pelanggaran KI, membuat DJKI turun langsung menjemput bola ke para pelaku usaha. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif pemerintah dalam rangka menekan dan memutus mata rantai pelanggaran KI. Program sertifikasi pusat perbelanjaan merupakan  salah satu upaya untuk melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual khususnya terkait dengan peredaran barang  yang melanggar KI.

Kegiatan ini diawali dengan memberikan gambaran dan langkah pencegahan pelanggaran KI kepada pengelola pusat perbelanjaan. Dialog dengan pengelola pusat perbelanjaan ini akan menjadi dasar terbentuknya pemahaman KI kepada masyarakat. DJKI juga menjelaskan bahwa pemahaman itu harus dituangkan di dalam perjanjian awal yang dilakukan oleh pengelola/manajemen dengan pihak penyewa toko.

“Kami akan memberikan rangsangan kepada masyarakat, khususnya tenant untuk melindungi KI agar tidak memperdagangkan/memperjual belikan barang-barang yang melanggar KI,” ujar Ahmad Rifadi selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI.

Tenant Relation Trans Studio Mall, Yose Rizal menjelaskan bahwa pihak pengelola secara tegas menyebutkan tentang larangan dan himbauan untuk tidak memperdagangkan barang-barang palsu. 

“Kami sudah nyatakan di awal perjanjian, bahwa tenant itu harus memenuhi setiap lisensi, persetujuan, perizinan terkait barang-barang yang dijual,” ungkap Yose.

Tanggapan positif pun datang dari para pelaku usaha. Mereka mengatakan edukasi KI ini merupakan hal yang baru dan menarik bagi mereka. 

“Semoga kegiatan seperti ini terus ada, sehingga kami bisa paham tentang KI, karena selama saya bekerja di sini belum ada kegiatan semacam ini,” ungkap salah seorang pegawai Toko Donini di Ratu Indah Mall.



Dalam dua minggu terakhir, DJKI melakukan kegiatan pencegahan di pusat perbelanjaan di Maluku Utara dan Sulawesi Selatan. Kegiatan dilaksanakan di Jatiland Mall dan Muara Mall, Ternate serta dilanjutkan dengan edukasi pada pusat perbelanjaan di Kota Makassar. DJKI terus berkomitmen menjangkau lebih banyak lagi pemangku kepentingan untuk diberikan edukasi dan pemahaman KI sehingga angka pelanggaran KI di Indonesia dapat menurun. 

Sementara itu, edukasi dan sosialisasi ini diberikan agar ada peran serta dan dukungan seluruh pihak untuk menekan angka pelanggaran KI. Berdasarkan pasal 114 Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014, setiap orang yang mengelola tempat perdagangan yang dengan sengaja membiarkan dan mengetahui penjualan barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait maka dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (DES/KAD)






LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya