Sengketa Desain Industri Kotak Kemasan Berakhir dengan Kata Damai

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil menengahi mediasi sengketa desain industri kotak kemasan IDD0000046129 pada Jumat, 24 Juni 2022.

Koordinator Pengaduan dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Budi Hadisetyono mengatakan mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator.


“Penyelesaian sengketa alternatif merupakan pilihan untuk menyelesaikan perkara di bidang kekayaan intelektual (KI) karena bersifat efisien, cepat, hemat waktu dan biaya, serta berkepastian hukum,” ujar Budi.

IDD0000046129 telah didaftarkan di DJKI sejak 28 Mei 2015. Hendry Djajali, pemilik desain industri dan pelapor, membuat laporan aduan kepada DJKI terkait dugaan pembuatan dan penjualan desain industri kotak kemasan kepada pihak terlapor PT. Anugrah Sukses Plasco.


Setelah mediasi berlangsung secara alot, akhirnya kedua belak pihak mencapai kesepakatan. Selain pembayaran ganti rugi yang disepakati, PT. Anugrah Sukses Plasco tidak akan menjual dan menggunakan produk tersebut lagi.

“Terima kasih atas pelayanan DJKI, mediasi ini memuaskan dan telah berusaha menjadi perantara  sehingga apa yang kita inginkan tercapai,” ujar Hendry.

Hendry mengharapkan agar seluruh pihak dapat menghargai KI sehingga tidak didapati lagi pelanggaran KI yang merugikan pihak tertentu.

“Harapan saya, supaya masing-masing perusahaan bisa menciptakan desain baru dan tidak meniru produk orang lain agar tidak melanggar hak kekayaan intelektual orang lain,” jelas Hendry.

Sementara Fictor Kusumareja perwakilan pihak terlapor, yaitu PT. Anugrah Sukses Plasco mengaku mendapatkan pembelajaran baru dari kejadian ini. Ia akan lebih menghargai hasil karya pihak lain.

“Ini adalah pengalaman dan pelajaran untuk kami sehingga di kemudian hari kita bisa tau dan mengambil langkah untuk melindungi usaha kami di kemudian hari,” ujar Fictor.

Ia berterima kasih kepada DJKI karena telah membantu menengahi perkara yang dihadapinya. Ia merasakan betul efisiensi dan manfaat dari mediasi yang dilakukan hari ini.

“Kami sangat terbantu dengan mediasi ini, kami berterima kasih dengan  DJKI,” pungkas Fictor.

Setelah mencapai kesepakatan, mediasi ini menghasilkan Berita Acara Mediasi. Pihak pelapor bersedia untuk mencabut laporan kejadian dari DJKI dan para pihak sepakat berdamai. Diharapkan kedepannya hubungan kerja sama lebih baik dan sengketa ini menjadi pembelajaran kedua belah pihak. (DES/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya