Sengketa Merek GoTo: DJKI Tunggu Putusan Pengadilan

Jakarta - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia digugat senilai Rp 2,08 triliun atas sengketa merek GoTo oleh PT Terbit Financial Technology.


Penggunaan merek GoTo dituding melanggar hak penggunaan merek milik PT Terbit Financial Technology yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak 10 Maret 2020 hingga 10 tahun ke depan. Gugatan tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Merek Agung Indriyanto mengatakan bahwa gugatan ganti rugi tersebut bisa diajukan oleh pemilik merek terdaftar jika ada pihak lain yang menggunakan merek serupa.

"Gugatan yang diajukan sejauh ini hanya untuk klausul ganti rugi. Prosesnya ada di tingkat pengadilan. DJKI tidak terlibat dan akan melaksanakan sesuai putusan pengadilan,” ujar Agung dalam wawancara pada Selasa, 9 November 2021. 

Apabila nantinya pengadilan memutuskan untuk memenangkan pihak penggugat, Agung berpendapat bahwa kemungkinan ada pembayaran ganti rugi. Namun untuk kejelasannya tetap harus dilihat dari konteks gugatan tersebut.

“Saat ini masih terlalu prematur membahas lebih jauh terkait penyelesaian masalah GoTo dan DJKI masih menunggu putusan pengadilan,” kata Agung. 

Sebelumnya, kasus sengketa merek juga pernah terjadi antara pemilik merek "Geprek Bensu" dengan merek "I Am Geprek Bensu" yang berujung dengan penghapusan salah satu merek tersebut. 

Untuk menghindari kasus serupa terjadi, Agung mengimbau para pelaku usaha untuk terlebih dulu mendaftarkan mereknya sebelum melakukan peluncuran produk ke pasar. Merek memiliki peran yang vital sebagai identitas dan hak kepemilikannya bersifat eksklusif, yaitu diberikan secara langsung oleh negara kepada pemilik merek. 

Kendati demikian, Agung menjelaskan bahwa sebuah nama merek yang sama boleh digunakan apabila dimiliki oleh pemilik usaha yang jenis barang atau jasanya berbeda. 

"Sebelum mengajukan permohonan merek, sebaiknya pemohon melakukan penelusuran untuk melihat apakah ada merek serupa yang sudah terdaftar agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari," jelas Agung.

Untuk dapat melakukan penelusuran, pemohon dapat mengakses pangkalan data kekayaan intelektual (KI) pada laman situs resmi, yaitu pdki-indonesia.dgip.go.id. Berbagai informasi terkait KI lainnya juga bisa diakses melalui akun media sosial DJKI. (SYL/KAD)


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya