Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI Lebih dari Sertifikasi Biasa

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terus berupaya mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang telah membelenggu beberapa tahun belakangan ini. Salah satu wujud nyata yang dilakukan oleh DJKI, yaitu melalui program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI yang diselenggarakan se-Indonesia.

Program tersebut merupakan salah satu program unggulan DJKI pada tahun 2022 dan akan dilanjutkan pada 2023. DJKI berupaya menyasar lebih banyak pusat perbelanjaan untuk dilakukan sertifikasi. Hal ini merupakan tindakan preventif DJKI dalam mencegah pelanggaran KI di Indonesia.

“Di tahun 2022 telah dilakukan sertifikasi kepada 87 pusat perbelanjaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, di Kantor DJKI, pada 2 Februari 2023.

Anom juga menyampaikan bahwa sertifikasi ini juga bertujuan untuk memberantas perdagangan barang palsu yang membuat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal tidak dapat bersaing, serta untuk memetakan pelanggaran KI yang ada di Indonesia.

 

Prosedur Sertifikasi Pusat Perbelanjaan dan Cara Perpanjangan

Alur proses bisnis sertifikasi pusat perbelanjaan diawali dengan melakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kemudian DJKI atau Kantor Wilayah (Kanwil) sebagai perpanjangan tangan DJKI di daerah, melakukan inventarisasi data pusat perbelanjaan hasil dari koordinasi. 

Setelah data tersusun, dilakukan penyebaran kuesioner kepada konsumen, pengelola, dan penyewa, serta mengidentifikasikan hasil kuesioner tersebut. Selanjutnya DJKI atau Kanwil melakukan verifikasi  secara langsung apakah hasil dari kuesioner tersebut benar adanya atau tidak. 

Diakhir proses akan dilakukan persiapan validasi terkait pemenuhan syarat pusat perbelanjaan. Jika dianggap lengkap, maka akan diberikan sertifikat penghargaan (validasi). Tetapi jika belum memenuhi  syarat, maka akan dilakukan sosialisasi dan edukasi oleh DJKI atau Kanwil Kemenkumham pada pusat perbelanjaan.

Sertifikat penghargaan yang diberikan kepada pusat perbelanjaan yang memenuhi syarat hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. 

“Jika nantinya hasil pengawasan yang dilakukan DJKI pada pusat perbelanjaan yang sudah tersertifikasi masih terdapat barang palsu atau tanpa izin yang dijual, maka sertifikat penghargaannya tidak dapat diperpanjang dan akan ditarik,” ucap Anom.

Perpanjangan sertifikasi pusat perbelanjaan sendiri dilakukan dengan cara melakukan pengawasan pusat perbelanjaan yang sudah tersertifikasi, dengan artian pusat perbelanjaan tersebut dilakukan evaluasi kembali, melalui pendataan, penyebaran kuesioner, dan verifikasi (survei) langsung.

Selanjutnya, setelah melakukan evaluasi, DJKI atau Kanwil menyusun rencana tindak lanjut yang menyimpulkan apakah pusat perbelanjaan tersebut masih memenuhi syarat dan dapat memperpanjang kembali sertifikat penghargaan yang telah didapatkan atau pusat perbelanjaan tersebut tidak lagi memenuhi kriteria layak diberikan sertifikasi penghargaan. Di akhir dilakukan monitoring dan evaluasi. 

Sebagai informasi, program sertifikasi pusat perbelanjaan ini tidak memungut biaya sepeserpun, serta merupakan bentuk implementasi perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual sebagaimana yang tertuang dalam pasal Pasal 102 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 114 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Dalam Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyampaikan bahwa “Setiap orang yang memperdagangkan barang atau jasa yang diduga hasil tindak pidana, maka akan dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).”.

Sedangkan dalam pasal 114 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyampaikan bahwaBagi siapapun yang mengelola tempat perdagangan dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta  dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan akan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp  100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”.

 

Syarat dan Sasaran Sertifikasi Pusat Perbelanjaan

Untuk mendapatkan sertifikat penghargaan atas sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI, para pemilik pusat perbelanjaan harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan, di antaranya sebagai berikut:

  1. Produk yang dijual berupa barang yang tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual;
  2. Produk yang dijual telah terdata di DJKI, baik itu masih dalam tahap permohonan ataupun sudah mendapat sertifikat;
  3. Produk yang dijual tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan;
  4. Pusat Perbelanjaan berada dibawah naungan pemerintah (Kementerian UMKM, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Dinas atau Instansi Terkait);
  5. Pusat Perbelanjaan yang berada dibawah naungan swasta;
  6. Pusat Perbelanjaan milik perorangan yang memproduksi ataupun memperjualbelikan produk sendiri atau produk orang lain. 

Syarat tambahan untuk sertifikasi pusat perbelanjaan yang memiliki Pengelola Pusat Perbelanjaan:

  1. Terdapat Perjanjian Awal antara Pengelola Pusat Perbelanjaan dengan penyewa (toko/tempat usaha) yang memuat ketentuan untuk tidak memperjualbelikan barang-barang yang melanggar KI beserta sanksinya;
  2. Minimal 70% jumlah penyewa (toko/tempat usaha) yang ada di pusat perbelanjaan menjual barang-barang original/asli;

Syarat tidak layak mendapatkan sertifikasi pusat perbelanjaan sebagai berikut:

  1. Produk tanpa hak atau izin yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang KI;
  2. Produk bermerek yang tidak memiliki izin distribusi resmi dari pihak berwenang;

Adapun sasaran kegiatan dalam sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI meliputi mall, plaza, penyewa, department store, hypermarket, pertokoan, pelaku usaha UMKM, toko oleh-oleh, ritel, toserba, pusat grosir, dan supermarket/pasar swalayan. (SAS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya