Sistem Hague Permudah Pelindungan Desain Industri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), dan Mahkamah Agung bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA), menggelar Seminar Sistem Pelindungan Desain Industri di Hotel Grand Sahid, Selasa (31/7/ 2018).

Seminar ini membahas mengenai Sistem Hague untuk Pendaftaran Internasional Desain Industri.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris dalam sambutannya mengatakan pelindungan kekayaan intelektual akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional suatu negara.

“Melihat banyak negara maju seperti Jepang, perkembangan desain industrinya meningkatkan perekonomian negaranya.” terang Freddy.

Freddy menambahkan, sebagai bentuk peningkatan kualitas sistem pelindungan KI, khususnya terkait dengan desain industri di Indonesia, saat ini pemerintah sedang melakukan revisi UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yakni memasukan Hague Agreement.

“Dan saat ini masuk dalam prolegnas 2018”, ujar Freddy Harris.

Menurut perwakilan World Intellectual Property Organization (WIPO), Nobuaki Tamamushi mengatakan Sistem Hague akan memberikan banyak keuntungan bagi KI.

“Kesederhanaan, efektifitas biaya, efisiensi, dan fleksibilitas adalah fitur utama dalam Sistem Hague”, ujarnya.

Untuk diketahui, Hague Agreement adalah suatu sistem yang memungkinkan pemilik desain untuk mendaftar secara sentral terhadap desain mereka ke sejumlah negara atau organisasi intergovernmental (khususnya Community Design Office), tanpa harus membuat permohonan terpisah untuk tiap tiap negara atau organisasi intergovernmental.

Seminar ini dihadiri oleh Perwakilan dari Mahkamah Agung RI, Dhahana Putra Direktur Perancangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dan Takatoi Shunichi Senior Representative JICA Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Rabu, 27 Maret 2024

Indonesia Hadir Dalam WIPO Regional Meeting on Strengthening The ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center Network

Dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik serta mendorong kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam mengembangkan jaringan Technology and Innovation Support Center (TISC) nasional yang efektif dan berkelanjuntan, World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan dukungan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan WIPO Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network, 21 – 22 Maret 2024 di Vientiane, Laos.

Jumat, 22 Maret 2024

DJKI Terima Kunjungan Universitas Hasanuddin Bahas Peningkatan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait upaya peningkatan permohonan paten di Universitas Hasanuddin.

Kamis, 21 Maret 2024

Selengkapnya