Sosialisasi Klasifikasi Arsip Untuk Ketertiban Administrasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sosialisasi Klasifikasi Arsip untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham RI) yang baru saja diterbitkan. 

“Tujuannya adalah untuk mengetahui apa itu klasifikasi arsip dan mengedepankan ketertiban administrasi,” ujar Tria Mulya Khoirunnisa selaku Sub Koordinator Persuratan dan Perjalanan Dinas saat membuka kegiatan melalui Zoom Cloud Meeting pada Kamis, 17 Maret 2022. 

Dalam kesempatan ini, Arsiparis Ahli Muda Kemenkumham Andri Budi mengatakan bahwa arsip tidak melulu soal kertas dan berbentuk fisik. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara.

“Tidak hanya lembaga negara, arsip juga dapat diterima oleh pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ungkapnya. 

Menurut Andri, klasifikasi arsip sendiri adalah bagian terpenting dalam organisasi karena hal ini berfungsi sebagai instrumen untuk penomoran surat, pemberkasan dan penyusunan jadwal retensi arsip (JRA). 

“JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip,” jelasnya.

Selain itu, klasifikasi arsip juga merupakan acuan dalam pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian, mulai dari penciptaan arsip sampai dengan penyimpanan arsip. Hal ini merupakan bentuk implementasi dari tertib administrasi. 

Diharapkan dengan mengikuti sosialisasi klasifikasi arsip ini dapat meningkatkan pengelolaan arsip yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari DJKI serta terlaksananya klasifikasi arsip yang logis, faktual, berkelanjutan, sistematis, akomodatif, dan kronologis. (CAN/AMH). 


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya