Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane: Berfikirlah untuk Berusaha dan Punya Merek

Kisaran - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu mengajak masyarakat di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara untuk mendirikan usaha dan mendaftarkan kekayaan intelektual.

Hal itu disampaikan Bane saat menjadi pembicara dalam acara bertajuk “Sosialisasi Kekayaan Intelektual” yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu, 30 Juli 2022.

“Kalian harus sadar bahwa yang membuat kita bisa merdeka secara keuangan dan keluar dari kemiskinan itu ketika kita punya usaha. Setelah dari sini nanti berfikirlah untuk berusaha dan kemudian berpikirlah untuk punya merek,” kata Bane.

Ia juga menyampaikan agar dapat merdeka secara finansial perlu adanya pengembangan usaha, salah satunya adalah dengan mendaftarkan merek dagangnya ke DJKI dan melegalkan badan usahanya ke Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Sebab, kata Bane, dengan terdaftarnya merek pada suatu produk barang atau jasa akan meningkatkan nilai tambah ekonomi dari produk tersebut serta sebagai upaya melindungi merek dari klaim orang lain.

“Merek juga menyangkut komitmen pengusaha dalam memberikan manfaat dan jaminan kualitas untuk konsumennya. Dengan begitu merek akan meningkatkan kepercayaan konsumen yang ujungnya berdampak pada tingginya penjualan dan menambah penghasilan,” ujarnya.

“Begitu suatu saat kalian punya usaha sudah terkenal dan belum terdaftar (mereknya) di Kemenkumham, kemudian ada orang yang iseng membuat produk yang sama dan mendaftarkan merek yang sama ke Kemenkumham. Dan dia berhak bilang kepada pemilik usaha yang awal untuk tidak berhak lagi pakai merek ini, karena sudah terdaftar atas nama Ku,” lanjut Bane.

Di samping itu, Bane menyampaikan manfaat mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual yaitu kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan hutang, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.

Selain itu, Ia juga mengatakan bagi masyarakat yang ingin berwirausaha, pemerintah turut mempermudah akses untuk melegalkan usaha menjadi badan hukum dengan melalui Perseroan Perseorangan.

“Bisa punya PT dengan modal 50 ribu, tidak perlu notaris, dan tidak perlu ada kawan yang lain untuk membuat PT. Cukup kau sendiri bisa punya PT,” pungkasnya.



Bane Stafsus Menkumham Beri Beasiswa, Cegah Anak Putus Sekolah
Pada kesempatan yang sama, Bane juga menyerahkan beasiswa Program Indonesia Pintar kepada 13 pelajar sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA di Kisaran Kota, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

“Ini bagian dari komitmen kita (pemerintah) untuk memajukan peradaban dan pendidikan dengan tujuan akhir menjadi manusia yang merdeka secara keuangan lewat akses pendidikan,” kata Bane.

Adapun besaran beasiswa yang diterima bervariasi, untuk SD sebesar Rp450 ribu, SMP Rp750 ribu dan SMA/SMK Rp1 juta.

Menurut Bane, tujuan dari diberikannya beasiswa ini agar anak-anak mendapat akses pendidikan yang baik. “Saya tahu banyak orang yang ingin belajar sekolah tetapi terkendala biaya,” ungkapnya.

“Ini untuk biaya pendidikan. Ingatlah kalian punya masa depan, gapailah cita-cita mu, jujur dan berani, raihlah mimpi dan lewati semua keterbatasan,” pungkas Bane.

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Koordinator Sertifikasi dan Dokumntasi, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Christ Andrey Napitupulu serta Pemeriksa Merek Madya Netty Octavia selaku narasumber yang memaparkan secara teknis terkait pengajuan permohonan hak cipta dan merek.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

DJKI - Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace

Kab. Magelang- Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua membuka rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadi program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Kunjungi Industri Kapal Perang di Surabaya

DJKI mengadakan kunjungan ke PT PAL Indonesia dalam rangkaian kegiatan Paten One Stop Service (OSS) di Jawa Timur pada Senin, 22 April 2024. PT PAL Indonesia merupakan industri pembangunan kapal perang atas permukaan, kapal selam, industri sektor energi, dan lainnya. Untuk itu PT PAL Indonesia memiliki banyak keterkaitan dengan bidang kekayaan intelektual.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya