Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane: Tambah Cuan Pelaku Usaha Melalui Kekayaan Intelektual 

Simalungun - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi. Oleh karena itu, pengusaha di daerah perlu memahami pentingnya pelindungan KI agar dapat memanfaatkan hak ekonominya secara maksimal.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam Rangka Penguatan Pelayanan Publik KI di Grand Tamaro Hotel, Kota Parapat, Kabupaten Simalungun pada Kamis, 22 September 2022. 

“Masyarakat harus sadar akan pentingnya pelindungan KI agar tidak ada orang lain yang mengklaim produk KI-nya. Didaftar atau dicatatkannya KI juga akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya karena sudah terlindungi hukum,” tutur Bane.

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa KI merupakan salah satu sektor penting yang mendorong majunya perekonomian di banyak daerah di Indonesia. Peran KI adalah sebagai industri kreatif yang tergolong kuat dalam memberikan kontribusi ekonomi nasional.

“Tujuan dari pelaku usaha mendaftarkan ataupun mencatatkan KI baik itu untuk merek, hak cipta, desain industri, paten adalah untuk komersialisasi. Adanya komersialisasi ini akan  berpeluang untuk tambah cuan,” ujar Bane. 

“Jangan sampai aset yang kita miliki tidak memberikan manfaat ekonomi, karena KI yang tidak terkanalisasi itu akan menjadi aset yang tidur karena tidak menghasilkan cuan,” lanjutnya. 

Bane menyampaikan ketika permohonan KI sudah terdaftar atau tercatat, produk KI tersebut akan memiliki nilai. Misalnya, dengan terdaftarnya merek akan membuat nilai jual produk barang atau jasa menjadi lebih tinggi karena akan ada kelayakan bagi pelaku usaha produsen untuk menaikan harga produknya.

Selain memiliki KI serta kualitas produk yang bagus, para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya juga harus memiliki value atau nilai yang unik dari produk lainnya. Pelaku usaha harus memberikan alasan orang perlu membeli dan memiliki produknya.

Sebagai informasi, kepemilikan sertifikat KI juga bisa membantu pengusaha untuk mengakses permodalan ke bank maupun non bank. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif. Hal ini merupakan bukti keberpihakan pemerintah kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bane juga telah berkesempatan menyerahkan dua sertifikat merek, yaitu merek ‘Ethnicraft’ dan sertifikat merek ‘Patarias’. Menurutnya, ini adalah salah satu kepedulian Kementerian Hukum dan HAM untuk kelancaran pelaku usaha di daerah.

“Perlu diketahui dengan diserahkannya sertifikat merek ini, bukan jaminan kesuksesan bisnis. Setiap pengusaha harus terus berkomitmen memberikan dalam memberikan jaminan kualitas dan mutu produknya,” pungkasnya. 

Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem berharap Kabupaten Simalungun dapat selalu menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi.

“Semoga dengan bersama-sama memahami pentingnya pelindungan KI, pelaku usaha dapat konsisten menjaga kualitas produk, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi,” tutur Alex. (FIk/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya