Sumber Daya Genetik Ikan “Tengkelesak Lenggang” Asal Belitung Timur Dicatatkan Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Sumber Daya Genetik Ikan “Tengkelesak Lenggang”.

Penerbitan surat pencatatan ini merupakan bagian dari upaya negara dalam melindungi, melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual komunal (KIK).

Selain itu, KIK Indonesia yang terinventarisasi ke dalam Pusat Data Nasional KIK bertujuan untuk memberikan pelindungan defensif, yaitu memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil.

Dalam menginventarisasi KIK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, tentunya  butuh kerja sama dengan lembaga dan para pemangku kepentingan terkait. Dalam hal inventarisasi Sumber Daya Genetik ikan “Tengkelesak Lenggang”, ini merupakan kolaborasi nyata, antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung dengan Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur dan DJKI untuk melindungi KIK.

Melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Sumber Daya Genetik Ikan “Tengkelesak Lenggang” diserahkan kepada Bupati Belitung Timur, Burhanudin, pada Jumat (27/1) kemarin di Rumah Dinas Bupati.

Harun Sulianto mengapresiasi inisiatif yang luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) atas pengajuan pencatatan KIK. “Semoga pencatatan KIK ini memberikan nilai tambah bagi perekonomian Beltim,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Belitung Timur, Burhanudin pun menyampaikan rasa terima kasih dan mengapresiasi Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung atas bantuannya dalam membantu melindungi KIK Sumber Daya Genetik ikan “Tengkelesak Lenggang”.

“Semoga pemberian Surat Pencatatan Inventarisasi KIK ini dapat menjadi pemantik untuk memajukan daerah. Ke depannya kami akan berupaya mendorong masyarakat Beltim untuk melakukan pencatatan kekayaan intelektual, sehingga dapat pelindungan hukum,” pungkas Burhanudin.

Sebagai informasi, hingga saat ini Kabupaten Belitung Timur telah mencatatkan cukup banyak KIK, yang terdiri dari 26 Ekspresi Budaya Tradisional, 16 Pengetahuan Tradisional, dan 3 Sumber Daya Genetik. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai jenis KIK yang sudah terinventarisasi ini, masyarakat dapat mengunjungi laman https://kik.dgip.go.id/.



LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya