Tak Kenal Maka Tak Sayang: Senjata Rencong, KIK Kebanggaan Aceh

Banda Aceh - Tak kenal maka tak sayang dapat menjadi salah satu ungkapan yang tepat untuk kekayaan intelektual komunal (KIK) Indonesia yang berlimpah namun belum terinventarisasi.

Salah satunya adalah Rencong, senjata adat masyarakat Aceh yang telah digunakan sejak dulu bahkan turut menjadi senjata yang digunakan masyarakat Aceh saat memenangkan perjuangan melawan penjajah Belanda.


Proses pembuatan Rencong yang merupakan simbol keberanian, kebesaran dan keperkasaan orang Aceh ini bersifat turun temurun. Hal ini lah yang membuat keaslian Rencong sangat terjaga.

Untuk itu, agar senjata Rencong dapat tercatat dengan baik sebagai produk kebudayaan Indonesia, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan surat pencatatan KIK baru untuk senjata Rencong kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam kegiatan pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) pada Senin, 27 Juni 2022.

Menurut Yudi sebagai ketua paguyuban pengrajin Rencong, pengrajin Rencong hanya berada di Baet Lamphuot, Kecamatan Sukamakmur.

“Dahulu ada sekitar 100 pengrajin Rencong, namun seiring berjalannya waktu sisa sepuluh orang saja. Kami khawatir ketika tidak ada lagi yang mau meneruskan kerajinan ini dan tidak terinventarisasi, Rencong bisa luntur atau terlupakan oleh generasi kita selanjutnya,” ujar Yudi di Baet Lamphuot, Kampung Rencong, 28 Juni 2022.

Lebih lanjut Yudi mengaku sangat senang karena dengan inventarisasi Rencong sebagai KIK provinsi Aceh, seluruh masyarakat baik nasional maupun internasional dapat lebih mengenal kebudayaan Aceh dan menghindarkan Rencong dari pengakuan orisinalitas atau pencurian warisan budaya oleh pihak lain.

Tidak hanya mengangkat produk KIK, Sasmitha selaku Kepala Divisi Pelayan Hukum & HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh menjelaskan bahwa ia sedang berusaha memperkenalkan sentra KI yang ada pada Universitas Syiah Kuala (USK) dan Politeknik Negeri Lhokseumawe kepada masyarakat Aceh.


“Saya ingin menghidupkan sentra KI USK dan Sentra KI Politeknik Negeri Lhokseumawe sehingga masyarakat Aceh yang butuh bantuan pelayanan informasi berbasis KI dapat terbantu secara maksimal tanpa beban biaya yang menyulitkan,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia berharap setelah berakhirnya kegiatan MIC Aceh ini akan ada tindak lanjut seperti pemberian bimbingan teknis kepada anggota sentra KI sebagai bukti pemeliharaan kinerja pelayanan.

“Setelah Sentra KI tertata dengan baik, dikenal dan menjadi andalan masyarakat Aceh dalam urusan KI, saya optimis permohonan KI akan meningkat dan bisa mengantarkan mereka untuk menempati peringkat 10 (sepuluh) besar Sentra KI perguruan tinggi di seluruh Indonesia,” pungkas Sasmitha. (AMO/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya