Terima USPTO, DJKI Harapkan Kerja Sama Lanjutan

Jakarta - Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Yasmon menghendaki adanya peningkatan kerja sama dengan Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (USPTO).

Kerja Sama tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan para pemeriksa paten di Indonesia baik dari peningkatan pengetahuan terhadap perkembangan teknologi maupun pemeriksaan.

“Apakah dimungkinkan mengirim pemeriksa paten di Indonesia ke kantor-kantor paten yang lebih maju di negara lain seperti USPTO? Tidak hanya sekedar pelatihan secara online atau training selama satu minggu, tetapi melaksanakan on job training (OJT) di situ,” ungkap Yasmon.

Disampaikan dalam kesempatannya memimpin pertemuan dengan USPTO di ruang rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pada Selasa, 31 Januari 2023, Yasmon mengharapkan melalui OJT tersebut, para pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan paten dengan lebih efektif lagi.

Melalui kesempatan ini, selain membahas kerja sama bilateral antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan USPTO, pertemuan ini juga membicarakan perkembangan regulasi Kekayaan Intelektual (KI) dan penegakan hukumnya termasuk rencana amandemen Undang-Undang (UU) Paten, Desain Industri, Merek, Indikasi Geografis (IG) dan Hak Cipta.

Yasmon menjelaskan, saat ini Rancangan UU Paten sudah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menunggu pemberitahuan untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Selain mempertimbangkan aturan internasional, RUU ini juga dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.

Selanjutnya, Direktur Hak Cipta Dan Desain Industri Anggoro Dasananto menjelaskan terkait revisi UU Hak Cipta yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. 

Anggoro juga menerangkan bahwa perubahan UU Desain Industri saat ini juga telah masuk ke dalam Prolegnas tahun 2023.

“Salah satu substansi yang diatur dalam RUU DI yaitu mengenai perbedaan dari merek tiga dimensi dengan DI yang seringkali bersinggungan. Perubahan pada UU ini diharapkan dapat mengakomodir hal tersebut karena digunakan dalam pengadilan,” ujarnya.

Menyusul penjelasan Anggoro, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan tentang perbandingan pemeriksaan merek antara UU Merek Nomor 20 tahun 2016 dengan Omnibuslaw.

Menurutnya, Omnibuslaw sangat efektif diterapkan karena mempersingkat jangka waktu pemeriksaan yang pada awalnya 150 hari menjadi 90 hari dengan catatan tidak mendapatkan oposisi atau keberatan dari pihak lain.

“Dengan begitu, kondisi sekarang lima hingga enam bulan sudah selesai, untuk selanjutnya target yang harus diraih adalah empat bulan,” harap Kurniaman.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo  menambahkan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan salah satu dari upaya Indonesia untuk keluar dari status Priority Watch List (PWL). Diharapkan melalui hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, Matthew Kohner dari USPTO menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah ditempuh Indonesia, khususnya DJKI.

“Banyak investor dari Amerika yang tertarik untuk berinvestasi, tetapi masih menyimpan kekhawatiran terhadap pelindungan mereknya. Untuk itu, kerja sama yang dilaksanakan dengan USPTO diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan mereka dalam berinvestasi di Indonesia,” terang Matthew.

Mengakhiri pertemuan tersebut, DJKI dan USPTO berencana untuk melanjutkan diskusi pada kesempatan mendatang dengan membahas lebih detail dan menuangkannya ke dalam butir-butir implementasi kegiatan. (daw/syl)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya