Tingkatkan Kualitas Pelayanan, DJKI Gelar FGD Tentang Konsultan KI

Jakarta - Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peranan penting dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual, khususnya untuk mewakili kepentingan pemohon dalam mengajukan permohonan KI baik secara nasional maupun internasional.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan hak serta kewajiban konsultan terpenuhi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan KI yang berlangsung pada tanggal 13 s.d 14 Juli 2022 di Swissotel PIK Avenue, Jakarta.
 

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian Direkur Jenderal Kekayaan Intelektual Anggoro Dasananto menyebutkan bahwa konsultan KI merupakan mitra yang berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam mengajukan permohonan di bidang KI. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2021 tentang konsultan KI yang selanjutnya akan dilakukan penambahan beberapa instrumen.



“Instrumen pertama adalah pengangkatan konsultan KI. Masih banyak daerah di Indonesia terutama Kalimantan dan Sulawesi yang sampai saat ini masih jarang terdapat profesi sebagai konsultan KI,” ujar Anggoro.

“Instrumen yang kedua adalah Majelis Pengawasan Konsultan yang mana masih menjadi pertanyaan apakah merupakan badan adhokrasi yang fleksibel dan informal atau sebaliknya? Karena hal ini berkaitan dengan penganggaran,’’ tambahnya.

Selanjutnya menurut Anggoro, terkait majelis tersebut yang masih menjadi pertimbangan ialah mengenai pendidikan yang dibutuhkan seperti tingkat dasar, intermediate, sampai lanjutan atau hanya pendidikan yang bersifat pengembangan.



Dalam kesempatan yang sama ia juga menjelaskan instrumen lainnya yang akan didiskusikan pada kegiatan ini seperti hak dan kewajiban konsultan; organisasi profesi; dan pemantauan serta evaluasi konsultan KI.

“Pelaksanaan peraturan pemerintah ini perlu dikaji lebih lanjut seperti apa metodenya, caranya apa dan komponen apa saja yang akan dievaluasi lalu kemudian dapat diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM,” pungkas Anggoro.

Ia berharap dengan adanya peraturan ini dapat meningkatkan sistem pengawasan dan pembinaan kerja yang berkelanjutan selama menjalankan profesi konsultan dan menjamin keberadaan wadah perhimpunan bagi konsultan KI di Indonesia. HAB/SYL


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya