Tingkatkan Paten Dalam Negeri, DJKI Gelar Lokakarya Asistensi Penyelesaian Paten

Jakarta - Dalam upaya untuk terus meningkatkan dan mengembangkan paten dalam negeri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Lokakarya Asistensi Penyelesaian Paten di Aula Gedung DJKI pada Kamis (27/05/2021) hingga Jumat (28/05/2021).

"Kegiatan ini sejalan dengan visi pemerintah bahwa ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual merupakan poros baru ekonomi nasional di era digital. Untuk itu, peran aktif kementerian dan lembaga terkait, pelaku usaha, lembaga penelitian dan pengembangan, serta perguruan tinggi di daerah untuk melindungi kekayaan intelektualnya sangat diperlukan," ujar Dian Nurfitri, Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Paten, Direktorat Paten, Desain dan Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, DJKI.

Dian menambahkan, untuk mampu bersaing di pasar internasional, Indonesia harus terus menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang inovatif. Paten sebagai aset nonfisik menyimpan nilai ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan dengan kekayaan fisik (sumber daya alam).

Namun berdasarkan data statistik, jumlah permohonan paten yang diajukan oleh pemohon nasional tidak melebihi 10% dari total permohonan paten. Jumlah rata-rata permohonan yang masuk sebanyak 1300—1800 permohonan setiap tahunnya, di mana sisanya diajukan oleh pemohon dari luar negeri.

"Pelindungan KI diharapkan juga dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kreativitas dan inovasi untuk berkembang. Penyelenggaraan lokakarya ini merupakan salah satu upaya percepatan pengembangan paten dalam negeri”, tambah Dian.

Kegiatan ini mempertemukan para inventor dalam negeri dengan para pemeriksa paten agar bisa melakukan mediasi dan konsultasi paten, sehingga proses pendaftaran patennya selesai tepat pada waktunya. Sebagai penggagas kebijakan, DJKI terus mengupayakan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya paten, agar seluruh masyarakat Indonesia melindungi invensinya. (SYL/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya