Tingkatkan Peran Sentra KI dan Litbang, DJKI Selenggarakan Rakor Komersialisasi KI

Tingkatkan Peran Sentra KI dan Litbang, DJKI Selenggarakan Rakor Komersialisasi KI

Surabaya - Tanggung jawab pelindungan kekayaan intelektual (KI) tidak hanya dipegang oleh pemerintah, tetapi juga oleh lembaga atau institusi terkait, termasuk perguruan tinggi. Salah satu lembaga atau institusi yang memiliki fungsi pelindungan KI yang berpotensi ekonomi adalah perguruan tinggi melalui pembentukan sentra Kl.

Untuk itu, dalam rangka memaksimalkan peran sentra KI serta meningkatkan sinergi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Rapat Koordinasi Sentra KI tentang Komersialisasi Kekayaan Intelektual pada tanggal 29 s.d 30 Maret 2022 di Hotel The Westin, Surabaya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal KI Razilu menyampaikan dalam sambutannya bahwa Indonesia memiliki potensi ekonomi KI yang lebih besar dibandingkan dengan kekayaan fisik (sumber daya alam). Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat menggali potensi Sentra KI dan Litbang di Jawa Timur terutama dalam hal komersialisasi KI.

“Tugas Sentra KI bukan hanya mengelola KI dengan baik, tetapi juga harus dapat memperkenalkan KI ke masyarakat, serta membangun sinergi antara sentra KI di Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian & Pengembangan (Bappedalitbang) dengan DJKI. Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan peran dan akses terhadap karya-karya hasil KI yang mampu mendorong perekonomian Indonesia,” ucap Razilu.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI Daulat P. Silitonga mengatakan bahwa DJKI akan mendorong sentra KI dan litbang untuk memaksimalkan perannya masing-masing sehingga KI di Indonesia dapat semakin berkembang.

“Sesungguhnya permasalahan dan perkembangan kekayaan intelektual adalah urusan bersama antara DJKI, sentra KI dan litbang”, ungkap Daulat.



Selain itu, turut hadir dalam acara, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Wisnu Nugroho Dewanto. Dia berharap dapat tercipta agen-agen diseminasi KI yang dapat membantu penyebarluasan informasi serta meningkatkan pelindungan KI.



“Dengan adanya sentra KI pada Balitbangda, diharapkan masyarakat, terutama UKM, dapat memperoleh informasi tata cara pelindungan kekayaan intelektualnya, mengingat besarnya potensi di wilayah Jawa Timur,” ujar Wisnu.

Sebagai informasi, dalam kegiatan ini, DJKI juga menghadirkan layanan konsultasi KI bagi para peserta. Peserta yang akan mendaftar atau mencatatkan permohonan KI-nya dapat berkonsultasi langsung dengan pemeriksa dari DJKI.


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya