Upaya DJKI dalam Memberikan Pelayanan Terbaik di Bidang Merek dan Indikasi Geografis

Bogor - Pengembangan inovasi dan kreativitas dalam kekayaan intelektual (KI) merupakan salah satu pilar strategis dalam membangun ekonomi nasional. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menggelar Finalisasi Rancangan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Substantif Merek dan Indikasi Geografis yang diselenggarakan pada 10 sampai 12 November 2021 di Hotel Bigland Sentul, Jawa Barat.

Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menilai bahwa peran dan fungsi sistem Kl perlu ditingkatkan melalui penyesuaian regulasi terhadap tuntutan dan perkembangan zaman. Dengan demikian kegiatan ini bertujuan untuk dilakukan finalisasi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pemeriksaan substantif terkait merek dan indikasi geografis. 

Razilu menjelaskan bahwa salah satu kebutuhan aspek organisasi dan prosedur yang harus dipersiapkan adalah juklak dan juknis pemeriksaan substantif untuk permohonan pendaftaran  merek maupun indikasi geografis.

“Harus diprioritaskan demi mewujudkan sistem kekayaan intelektual yang transparan, akuntabel dan dinamis,” ujar Razilu dalam sambutannya pada Rabu, 10 November 2021.

Saat ini juklak dan juknis tersebut masih berupa rancangan surat keputusan direktur jenderal. Oleh karena itu, rancangan tersebut memiliki prioritas agar bisa segera disahkan sehingga penyelesaian proses permohonan menjadi cepat, tepat dan terarah.

Adanya juklak dan juknis ini berfungsi untuk memperbaiki peraturan standar waktu pelayanan. Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan KI dan memberikan kepuasan pada masyarakat serta menghilangkan potensi terjadinya korupsi. 

“Hal ini harus disesuaikan dengan proses bisnis berbasis elektronik yang terotomasi sehingga menghilangkan potensi korupsi demi mewujudkan sistem KI yang kuat,” tegas Razilu. 

Razilu berharap adanya dukungan dari semua pihak dalam melaksanakan tugas agar juklak dan juknis ini dapat disusun dengan baik. Tujuannya demi meningkatkan akuntabilitas kinerja DJKI khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis guna mencapai World Class IP Office 2024

“Saya berharap kita dapat bersama-sama mewujudkan layanan kekayaan intelektual yang lebih baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. 


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya