Upaya Tingkatkan Pelayanan Publik, DJKI Usulkan Penambahan Jabatan Fungsional Analis KI
Oleh Admin
Upaya Tingkatkan Pelayanan Publik, DJKI Usulkan Penambahan Jabatan Fungsional Analis KI
JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), mengusulkan pembentukan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Analis Kekayaan Intelektual (KI) serta revisi JFT Pemeriksa Merek, Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Desain Industri.
Usulan tersebut disampaikan oleh Tim Penyusun Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat DJKI kepada tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pada rapat Ekspose Usulan Jabatan Fungsional di lingkungan Kemenkumham yang dilakukan secara virtual, Selasa (6/4/2021).
“Terdapat
urgensi pada standardisasi jabatan dalam proses bisnis DJKI untuk meningkatkan capaian PNBP yang diharapkan. Sampai saat ini, DJKI telah memiliki
Jabatan Fungsional Tertentu, yaitu Pemeriksa
Merek, Paten, dan Desain Industri yang secara lingkup pekerjaan berfokus pada pemeriksaan substantif. Selain
ketiga jabatan tersebut, masih diperlukan peningkatan kompetensi
pegawai dalam pengelolaan manajemen kekayaan
intelektual,
tetapi belum ada Jabatan Fungsional Tertentu yang mewadahinya,” jelas Sekretaris DJKI
Chairani Idha dalam sambutannya.
Idha juga menyatakan bahwa adanya penambahan JFT Analis KI sangat diperlukan untuk
meningkatkan kinerja pelayanan publik. Hingga saat ini, jumlah permohonan
kekayaan intelektual terus meningkat setiap tahun dan adanya target waktu
penyelesaian permohonan sesuai peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Idha berharap dengan adanya pembentukan JFT Analis KI serta revisi JFT
Pemeriksa ini, DJKI dapat melaksanakan tugas dan menjawab harapan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pelayanan
publik terkait Kekayaan Intelektual. Selain itu, usulan
pembentukan JFT
Analis KI ini juga memiliki tujuan sebagai jaminan profesionalitas dan membangun semangat
karir para pegawai DJKI
Sebagai informasi, pada masa pandemik
tahun 2020, DJKI berhasil melampaui
target capaian
PNBP sebesar 190% senilai Rp800 miliar. Pada tahun 2021, DJKI memiliki target capaian PNBP hingga menyentuh
angka 1 trilliun. (SYL/AM)