Wamenkumham Lantik Komisoner LMKN Periode 2022-2025

Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej melantik 10 (sepuluh) anggota komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2022-2025 di Aula Oemar Seno Adji, Lantai 18, Gedung Eks Sentra Mulia pada Senin 20 Juni 2022.

“Penggantian komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait pada hari ini adalah melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2022 yang berlandaskan kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk dilakukan perubahan pengelolaan royalti bidang musik dan lagu, yang mewakili pemilik Hak,” kata Wamenkumham Edward.



Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik terdapat pokok-pokok perubahan antara lain, mencakup perubahan kedudukan dan pemilihan komisioner  LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait.

“Susunan komisioner LMKN ini, masing-masing komisioner LMKN Pencipta berjumlah 5 (lima) orang  dan komisoner LMKN pemilik Hak Terkait berjumlah  5 (lima) orang yang berasal dari unsur yang mewakili pemerintah, perwakilan LMK Pencipta dan perwakilan LMK Hak Terkait, serta perwakilan dari Pencipta dan Pemilik Hak Terkait,” ujar pria yang akrab disapa Eddy.

Eddy menjelaskan bahwa penentuan perwakilan LMK Pencipta dan LMK Hak Terkait, serta perwakilan Pencipta dan Perwakilan Pemilik Hak Terkait adalah berdasarkan kesepakatan antara LMK-LMK yang dibuktikan dengan berita acara rapat.

“Pada peraturan sebelumnya untuk keanggotaan LMKN di pilih dengan adanya panitia seleksi, sistem ini dirubah karena dipandang tidak mewakili kepentingan pemegang Hak atas karya cipta musik/lagu,” imbuhnya.



Adapun nama- nama yang dilantik sebagai berikut:
Komisioner LMKN Pencipta:
1. Andre Hehanusa;
2. Dharma Oratmangun;
3. Waskito;
4. Makki Omar;
5. Tito Sumarsono.

Komisioner LMKN Hak Terkait:
1. Bernard Nainggolan;
2. Ikke Nurjanah;
3. Johnny Maukar;
4. Yessy Kurniawan;
5. Marcell Siahaan.




Wamenkumham Lantik Tim Pengawas LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif
Sebagai wujud dalam mempertegas struktur organisasi dari LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait, dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 diatur pula mengenai adanya Tim Pengawas LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta pelaksana harian LMKN yang akan melakukan penarikan royalti di masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Wamenkumham Eddy juga melantik Tim Pengawas LMKN dan LMK periode 2022-2025. Tim pengawas ini beranggotakan 8 (delapan) orang yang diketuai oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM serta Menteri Hukum dan HAM sebagai pengarah.

Eddy menuturkan bahwa pelaksana harian adalah unit yang membantu LMKN dalam melaksanakan penarikan royalti.

“Pelaksana harian tersebut antara lain mencakup bidang penarikan royalti yang memiliki tugas melakukan penarikan royalti dari pengguna, bidang teknologi informasi, bidang dokumentasi data, dan bidang hukum,” tutur Eddy.

Ia berharap dengan adanya Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 dapat meningkatkan kualitas pengelolaan royalti bidang Musik dan atau lagu, sehingga insan kreatif Indonesia dapat terus berkarya dan memperoleh haknya secara layak.

“Diharapkan dapat memberikan manfaat untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait dengan ditariknya royalti dari  pengguna secara profesional, akuntabel dan transparan,” ungkap Eddy.

Inilah susunan keanggotaan Tim Pengawas LMKN dan LMK sebagai berikut:

Pengarah : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Ketua : Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham
Anggota :
1. Candra Darusman;
2. Enteng Tanamal;
3. Yurod Saleh;
4. Anggoro Dasananto;
5. T. Wenas;
6. Rhoma Irama;
7. Rudy Hidayat;
8. Karjono.




Lantik Komisi Banding Paten 
Selain melantik komisioner LMKN serta tim pengawas LMKN dan LMK, Wamenkumham Eddy juga melantik Anggota Komisi Banding Paten yaitu Dr. Bambang Widyatmoko, M.Eng.

“Hal itu berkenaan dengan adanya pengunduran diri dari salah satu anggota Komisi Banding Paten, maka dianggap perlu untuk melaksanakan penggantian anggota komisi banding guna memperlancar tugas dan fungsi Komisi Banding Paten,” kata Eddy.

Ia mengatakan Komisi Banding Paten memiliki peran sangat penting bagi tumbuh kembangnya kepercayaan publik baik tingkat nasional maupun internasional terhadap penyelenggaraan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

“Komisi Banding Paten harus dapat bersikap independen dalam memproses seluruh permohonan penolakan yang ditujukan kepada Komisi Banding Paten,” pungkas Eddy.


LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya