Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Workshop Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) di Gedung Ex-Sentra Mulia, Lantai 17, Jumat (19/10/ 2018).
Workshop ini membahas mengenai penyempurnaan pengaturan PP No. 2 Tahun 2005 tentang konsultan KI yang sudah berumur 13 (tiga belas) tahun.
"Masih banyak kekosongan hukum yang perlu untuk segera diperbaiki dan disempurnakan. Oleh karena itu perlu segera direvisi," ujar Stephanie VY Kano, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Dalam Negeri.
Menurut Stephanie, tugas konsultan KI tidak hanya berkaitan dengan jasa pengurusan dan pengajuan permohonan hak di bidang KI, namun juga meliputi penyebarluasan informasi tentang sistem KI.
"Konsultan KI juga harus menyebarluaskan informasi KI secara menyeluruh kepada masyarakat, sehingga dapat membantu terciptanya sistem KI yang baik guna menunjang tujuan Pembangunan nasional, " ucap Stephanie dihadapan 100 konsultan KI.
Stephanie menuturkan, ada 5 hal baru yang perlu diatur diantaranya, 1. Uji Kompetensi dan Sertifikasi Konsultan KI; 2. Pembentukan Majelis Pengawas Konsultan KI; 3. Pemberhentian sementara dan / atau cuti Konsultan KI; 4. Pembatasan usia pensiun bagi Konsultan KI; 5. Revitalisasi Asosiasi Profesi Konsultan KI.