Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Yang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau penerima hak dari pendesain. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Perlindungan hak desain industri berlaku selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau persetujuan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris.
Permohonan dengan menggunakan hak prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali diterima di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris atau anggota Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Permohonan dengan hak prioritas wajib dilengkapi dengan dokumen prioritas yang disahkan oleh kantor yang menyelenggarakan pendaftaran desain industri disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia dalam waktu paling lama 3 bulan terhitung setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan permohonan dengan hak prioritas. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, permohonan tersebut dianggap diajukan tanpa menggunakan hak prioritas.
Lisensi desain industri adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak desain industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu desain industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.