Permohonan pendaftaran desain industri diajukan secara online melalui www.desainindustri.dgip.go.id dengan melengkapi persyaratan dan membayar biaya yang ditentukan.
Permohonan harus memuat :
a) tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
b) nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pendesain;
c) nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
d) nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
e) nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali apabila permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
f) judul desain industri.
g) contoh gambar atau foto produk desain industri;
h) surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
i) surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya jika desain industri adalah milik pemohon atau milik pendesain;
j) surat pengalihan hak desain industri, jika pemohon atau pemegang hak berbeda dengan pendesain.