Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek diperlukan bagi pemilik hak merek yang sudah mendapatkan sertifikat merek untuk memperpanjang waktu pelindungan mereknya selama 10 tahun lagi. Pengajuan Perpanjangan Jangka Waktu Pelindungan Merek dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa pelindungan merek habis.

Syarat:
 1. Etiket/Label Merek
 2. Sertifikat Merek
 3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
 4. Surat Pernyataan Penggunaan Merek (download contoh surat)
 5. Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa (untuk multi kelas)
 6. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)

Biaya:
Umum  : Rp.2.250.000/kelas

UMKM  : Rp.1.000.000/kelas