Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. wakaf;
e. perjanjian tertulis; atau
f. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Permohonan pencatatan pengalihan Paten hanya dapat diajukan untuk Paten yang telah diberikan oleh negara.
2. Permohonan harus memenuhi syarat:
a. membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
b. membayar biaya tahunan atas Paten;
c. melengkapi dokumen permohonan pencatatan pengalihan Paten; dan
d. melampirkan surat pernyataan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan aslinya.
3.  Besaran biaya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena pewarisan mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
1. petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
2. surat kematian Pemegang Paten;
3. salinan surat tanda bukti sebagai ahli waris dalam bentuk penetapan waris dari pengadilan agama untuk yang beragama Islam, akta waris yang dibuat oleh notaris, atau penetapan waris yang dibuat oleh  pengadilan negeri;
4. surat pernyataan ahli waris yang menunjuk salah seorang ahli waris untuk mengurus permohonan pencatatan pengalihan Paten dalam hal ahli waris lebih dari 1 (satu) orang;
5. Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
6. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
7. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;
8. surat pernyataan ahli waris mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat ahli waris yang melakukan pelepasan Paten;
9. bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;
10. fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
11. fotokopi Peraturan Presiden mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena hibah mengajukan permohonan pencatatan pengalihan paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
1. petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
2. salinan akta hibah;
3. Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
4. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
5. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;
6. surat pernyataan penerima hibah mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat penerima hibah yang melakukan pelepasan Paten;
7. bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;
8. fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
i9 fotokopi Peraturan Presiden mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.
1.  Pemohon mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten kepada Menteri.
2. Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan
3. Formulir paling sedikit memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
b. nama dan alamat lengkap Pemohon;
c. nama dan alamat lengkap Pemegang Paten;
d. nomor dan judul Paten; dan
e. nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa.
4. Pengajuan permohonan dilakukan secara elektronik.
1. Dalam hal persyaratan permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan pengalihan paten dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal keiengkapan persyaratan terpenuhi.
2. Menteri mengumumkan dalam media elektronik serta memberitahukan pencatatan pengalihan Paten kepada Pemohon atau Kuasa dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak pencatatan pengalihan Paten.
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena wasiat mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
1. petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
2. surat kematian Pemegang Paten;
3. salinan akta wasiat;
4. Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
5. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
6. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;
7. surat pernyataan penerima wasiat mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat penerima wasiat yang melakukan pelepasan Paten;
8. bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;
9. fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
10. fotokopi Peraturan Presiden mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena wakaf mengajukan permohonan pencatatan pengalihan  paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
1. petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
2. akta ikrar wakaf yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
3. Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
4. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
5. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten; dan
6. surat pernyataan Pemegang Paten bahwa Paten tidak diberikan lisensi kepada pihak lain secara eksklusif, tidak dijadikan objek jaminan fidusia, dan bukan merupakan Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan pertimbangan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara atau Paten yang  mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena perjanjian tertulis mengajukan pefinohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
1. petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
2. salinan akta perjanjian;
3. Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
4. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
5. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;
6. bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;
7. fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
9. fotokopi Peraturan Presiden mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
1. petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
2. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bukti pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangundangan;
3. Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
4. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
5. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;
6. surat pernyataan penerima Paten mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat penerima Paten yang melakukan pelepasan Paten;
7. bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;
8. fotokopi serffikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
9. fotokopi Peraturan Presiden mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.
1. Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari.
2. Dalam hal persyaratan permohonan belum lengkap, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasa untuk melengkapi persyaratan permohonan paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan kekurangan persyaratan permohonan.
3. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan Pemohon atau Kuasa tidak melengkapi persyaratan, permohonan pencatatan pengalihan Paten dianggap ditarik kembali.                                                                                                                                                                                                                                                                                      
4.  Dalam hal permohonan pencatatan pengalihan Paten ditarik kembali, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
5. Permohonan yang ditarik kembali dapat diajukan kembali.
1. Dalam hal ahli waris, penerima hibah, penerima wasiat, atau penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak bersedia menjadi Pemegang Paten, yang bersangkutan menyatakan pelepasan Paten tersebut.
2. Pelepasan Paten wajib diberitahukan kepada Menteri dengan melampirkan surat pernyataan ahli waris,
penerima hibah, penerima wasiat, atau penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelepasan Paten.
3. Dalam hal semua ahli waris, penerima hibah, penerima wasiat, atau penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melakukan pelepasan Paten.                                                                                                                                        
4. Menteri melakukan penghapusan Paten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Dalam hal sebagian ahli waris, penerima hibah, penerima wasiat, atau penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan melakukan pelepasan Paten, Menteri melakukan pencatatan ulang pengalihan Paten.