1.
Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali wajib dilakukan paling lambat 6
(enam) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan.
2. Pembayaran biaya tahunan untuk Paten dan paten sederhana, meliputi
biaya tahunan dibayarkan untuk tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan
sampai dengan tahun diberi paten ditambah biaya tahunan satu tahun
berikutnya.
3. Pembayaranbiaya tahunan selanjutnya dilakukan paling lambat 1 (satu)
bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal penerimaan pada periode masa
pelindungan tahun berikutnya.
4. Pengecualian pembayaran biaya tahunan diatur dengan peraturan Pemerintah.
Selama
Pemegang Paten belum melakukan biaya tahunan dalam masa tenggang waktu
:
a. Pemegang Paten tidak dapat melarang pihak ketiga untuk melakukan
tindakan yang berkait dengan hak eksklusif pemegang paten dan melisensikan
serta mengalihkan Paten kepada pihak ketiga;
b. pihak ketiga tidak dapat melaksanakan tindakan hak eksklusif; dan
c. Pemegang Paten tidak dapat melakukan gugatan perdata atau tuntutan
pidana.
1.
Dalam hal biaya tahunan belum dibayar sampai dengan jangka waktu yang
ditentukan, Paten dinyatakan dihapus.
2. Penundaan pembayaran biaya tahunan dapat diajukan oleh Pemegang Paten
dengan mengajukan surat permohonan untuk menggunakan mekanisme masa
tenggang waktu kepada Menteri.
3. Surat permohonan diajukan paling Iama 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal
jatuh tempo pembayaran biaya tahunan.
4. Pemegang Paten yang mengajukan surat permohonan melakukan pembayaran
biaya tahunan pada masa tenggang waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu pembayaran biaya tahunan
Paten.
5. Pembayaran biaya tahunan dikenai biaya tambahan sebesar 100%
(seratus
persen) dihitung dari total pembayaran biaya tahunan.
Alamat Kantor
Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Jl. HR. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia