Dikecualikan dari ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII dan gugatan perdata atas:
1. impor suatu produk farmasi yang dilindungi paten di Indonesia dan produk farmasi dimaksud telah dipasarkan di suatu negara secara sah dengan syarat produk farmasi itu diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan                                                                                                                                                   
2. produksi produk farmasi yang dilindungi paten di  Indonesia dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum berakhirnya pelindungan paten dengan tujuan untuk
proses perizinan kemudian melakukan pemasaran setelah pelindungan Paten dimaksud berakhir. 
1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dilarang apda pasal 160 UUP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).2. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang dilarang pasal 160 UUP untuk Paten sederhana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).3. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa melanggar ketentuan pasal 161 dan/atau pasal 162, yang mengakibatkan gangguan kesehatan dan/atau lingkungan hidup, dipidana dengan pidaa penjara paling larna 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp2. 000,000,000,00 (dua miliar rupiah).                   
4. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 161 dan/atau pasal 162, yangmengakibatkan kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ alau denda paling banyak Rp3.500.O00.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).5. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membocorkan dokumen permohonan yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 iyat (f ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.6. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 161, Pasal 162, dan Pasal 164 merupakan delik aduan.                                                                           
7. Dalam hal terbukti adanya pelanggaran paten, hakim dapat memerintahkan agar barang hasil pelanggaran paten dimaksud disita oleh negara untuk dimusnahkan.
1. Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana Paten.
2. Penyidik berwenang melakukan:
a. pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang paten.                                                                        
b. pemeriksaan terhadap Orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Paten;
c. permintaan keterangan dan barang bukti dari Orang sehubungan dengan tindak pidana di bidang paten;
d. pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Paten;
e. penggeledahan dan pemeriksaan di tempat yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Paten;
f. penyitaan terhadap bahan dan produk hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Paten;
g. permintaan keterangan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Paten;
h. permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang, pencegahan dan penangkalan
terhadap pelaku tindak pidana di bidang paten; dan
i. penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang paten.
3. Dalam melakukan penyidikan, pejabat penyidik pegawai negeri sipil dapat meminta bantuan pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kelancaran penyidikan.
4. Pejabat penyidik pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.                                                                            
5. Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian
1. Penetapan sementara dilakukan atas permintaan secara tertulis dari pihak yang dirugikan karena pelaksanaan Paten, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan sementara untuk:
a. mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Paten dan/atau hak yang berkaitan dengan paten;
b. mengamankan dan mencegah penghilangan barang bukti oleh pelanggar; dan/ atau
c. menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.
1. Dalam hal Pengadilan Niaga menerbitkan surat penetapan sementara, Pengadilan Niaga memanggil pihak yang dikenai penetapan sementara dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan sementara untuk dimintai keterangan.                                                              
2. Pihak yang dikenai penetapan sementara dapat menyampaikan keterangan dan bukti mengenai paten dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal diterimanya surat panggilan .
3. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan untuk menguatkan atau membatalkan penetapan sementara.
4. Dalam hal penetapan sementara pengadilan dikuatkan, maka:
a. uang jaminan yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada pemohon penetapan;
b. pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran Paten; dan/atau
c. pemohon penetapan dapat melaporkan pelanggaran Paten kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat penyidik pegawai
negeri sipil.
5. Dalam hal penetapan sementara pengadilan dibatalkan, uang jaminan yang diserahkan telah dibayarkan harus segera diserahkan kepada pihak yang dikenai penetapan ganti rugi akibat penetapan sementara dimaksud.
1. Jika permohonan penetapan sementara telah memenuhi syarat, panitera Pengadilan Niaga mencatat permohonan penetapan sementara dan wajib menyerahkan permohonan dimaksud dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua
puluh empat) jam kepada Ketua Pengadilan Niaga.
2. Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penetapan sementara, Ketua Pengadilan Niaga menunjuk hakim untuk memeriksa permohonan penetapan sementara.
3. Daiam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal penunjukan, hakim harus memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan penetapan sementara.
4. Dalam hal permohonan penetapan sementara dikabulkan, hakim menerbitkan surat penetapan sementara.
5. Surat penetapan sementara diberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan penetapan sementara dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
6. Dalam hal permohonan penetapan sementara ditolak, hakim memberitahukan penolakan dimaksud kepada pemohon penetapan sementara dengan disertai alasan.
1. Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat terjadinya pelanggaran Paten dengan persyaratan sebagai berikut:
a. melampirkan bukti kepemilikan paten;
b. melampirkan bukti adanya petunjuk awal yang kuat terjadinya pelanggaran paten;
c. melampirkan keterangan yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan, dan diamankan untuk keperluan pembuktian; dan
d. menyerahkan jaminan berupa uang tunai dan/atau jaminan bank setara dengan nilai barang yang akan dikenai penetapan sementara.
1. Permohonan kasasi didaftarkan kepada Pengadilan Niaga yang telah memutus gugatan dimaksud paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diucapkan atau diterimanya putusan yang dimohonkan kasasi.
2. Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang ditandatangani oleh panitera pada tanggai yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
3. Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
4. Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi dan memori kasasi kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari sejak memori kasasi diterima.
5.Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi.
6. Panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling larna 7 (tujuh) hari sejak kontra memori kasasi diterima.                           7. Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tuluh) hari setelah lewat jangka waktu.                                        
8. Mahkamah Agung menetapkan hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal berkas perkara kasasi diterima.
9. Sidang pemeriksaan atas berkas perkara kasasi dimulai dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal berkas perkara kasasi diterima.
Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi.
Pihak yang berhak memperoleh paten yaitu  Inventor atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan, seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam permohonan, pihak yang memberikan pekerjaan, instansi pemerintah, dapat menggugat ke Pengadilan Niaga jika suatu paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak memperoleh Paten.
1. Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan.
2. Putusan atas gugatan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
3. Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak yang tidak hadir paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.
4. Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusannya tentang penghapusan paten yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan.
5. Menteri mencatat dan mengumumkan amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah menerima salinan putusan dari pengadilan Niaga.
6. Dalam hal salinan putusan pengadilan tidak disampaikan oleh Ketua Pengadilan Niaga, Menteri tidak wajib mencatat dan mengumumkan amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
1. Dalam pemeriksaan gugatan terhadap proses yang diberi Paten, kewajiban pembuktian dibebankan kepada pihak tergugat jika:
a. produk yang dihasilkan melalui proses yang diberi Paten dimaksud merupakan produk baru; atau
b. produk diduga merupakan hasil dari proses yang diberi Paten, meskipun telah dilakukan upaya pembuktian yang cukup, Pemegang Paten tetap tidak dapat menentukan proses yang digunakan untuk menghasilkan produk dimaksud.
2. Dalam melakukan pemeriksaan gugatan, Pengadilan Niaga berwenang:
a. memerintahkan kepada Pemegang paten untuk terlebih dahulu menyampaikan salinan sertilikat Paten bagi proses yang bersangkutan dan bukti awal yang menjadi dasar gugatannya; dan
b. memerintahkan kepada pihak tergugat untuk membuktikan bahwa produk yang dihasilkannya tidak menggunakan proses yang diberi paten.
3. Dalam melakukan pemeriksaan gugatan, hakim wajib menjaga kepentingan tergugat untuk memperoleh pelindungan terhadap proses yang telah diuraikan di
persidangan.                                                                                               
4.Dalam melakukan pemeriksaan gugatan, hakim atas permintaan para pihak dapat menetapkan agar persidangan dinyatakan tertutup untuk umum.
1. Gugatan didaftarkan kepada pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat,                                                                          
2. Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan didaftarkan kepada Pengadilan Niaga Jakarta pusat.                                        
3. Ketua Pengadilan Niaga menetapkan hari sidang dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan.
4. Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan.
5. Juru sita melakukan pemanggilan para pihak paling lama 14 (empat belas) hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan.