Menginformasikan kepada masyarakat terhadap permohonan paten yang diajukan kepada menteri melalui media elektronik yang harus dapat diakses oleh setiap orang
1. Pengumuman permohonan paten  dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 18 (delapan belas) bulan sejak:
a. Tanggal Penerimaan; atau
b. tanggal prioritas dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
2. Dalam hal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengumuman dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerimaan atas permintaan Pemohon disertai dengan alasan dan dikenai biaya.
Pengumuman permohonan paten berlangsung selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya permohonan.
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
1. nama dan kewarganegaraan Inventor;
2. nama dan alamat lengkap pemohon dan Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
3. judul Invensi;
4. Tanggal Penerimaan dan negara tempat diajukan dalam hal Hak Prioritas;
5. abstrak Invensi;
6. klasifikasi Invensi;
7. gambar, dalam hal permohonan dilampiri denngan gambar;
8. gambar;
9. nomor pengumuman;
10. nomor Permohonan.
Tidak.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Jika suatu Invensi berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara, Menteri menetapkan permohonan terhadap Invensi tersebut tidak diumumkan setelah berkonsultasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan negara.
2. Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya mengenai penetapan permohonan yang tidak diumumkan.                                                                                                                                                                                                     
3. Dokumen Permohonan yang tidak diumumkan yang dikonsultasikan dengan instansi pemerintah, dikecualikan dari ketentuan.                                                                                                                                                              
4. Instansi pemerintah wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan dokumen Permohonan yang dikonsultasikan.
untuk memberikan kesempatan kepada masyarakt untuk mengajukan pandangan dan/atau keberatan terhadap pengajuan suatu permohonan
1. Setiap Orang dapat mengajukan pandangan dan/atau keberatan secara tertulis kepada Menteri dengan disertai alasan atas Permohonan yang diumumkan.
2. Pengajuan pandangan dan/ atau keberatan harus sudah diterima oleh Menteri dalam jangka waktu pengumuman.
3. Dalam hal terdapat pandangan dan/atau keberatan, Menteri memberitahukan pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada Pemohon paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pandangan dan/atau keberatan diterima.
4. Pemohon dapat mengajukan secara tertulis penjelasan, dan/atau sanggahan terhadap pandangan dan/atau keberatan kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan. Menteri menggunakan pandangan dan/atau keberatan, penjelasan, dan/ atau sanggahan sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif.
1. Dalam hal perubahan Paten menjadi Paten sederhana atau sebaliknya, untuk Permohonan Paten yang belum diumumkan maka segera diumumkan pada saat Permohonan Paten berubah menjadi Permohonan Paten sederhana.                                                                                                                                                                                                                                             
2.  Dalam hal Permohonan Paten telah diumumkan, perubahan Permohonan Paten menjadi Paten sederhana mengikuti pengumuman Permohonan Paten semula.
3. Perubahan permohonan dari Paten sederhana ke Paten diumumkan kembali selama jangka waktu yang belum diumumkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Permohonan Paten.
1. Pemohon dapat mengajukan percepatan pengumuman untuk perubahan Permohonan Paten sederhana menjadi Paten dengan dikenai biaya yang besarnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.                                                                                                                                                                                                  
2. Pengumuman perubahan Permohonan dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Pengumuman Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten dengan Indonesia sebagai Kantor Tujuan, dimulai paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengajuan.
Penarikan kembali Permohonan diumumkan melalui media elektronik atau media non-elektronik.
Ya, paten atau paten sederhana yang telah diberikan dicatat dan diumumkan, kecuali yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan kemanan negara.
Perbaikan pengumuman B dapat dilakukan terhadap data dalam pengumuman tersebut.
Perubahan data terhdap sertifikat yang telah diberikan dicatat dan diumumkan oleh Menteri.
Pengumuman atas Permohonan yang diberi memuat:
1. nomor dan tanggal pemberian Paten;
2. klasifikasi Invensi;
3. nomor Permohonan;
4. nama dan alamat lengkap Pemegang Paten;
5. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
6. nama dan kewarganegaraan Inventor;
7. tanggal Penerimaan;
8. data prioritas;
9 tanggal pengumuman;
10. dokumen pembanding;
11. nama pemeriksa;
12. jumlah klaim;
13. judul Invensi
14. abstrak; dan
o. Gambar jika Permohonan dilampiri dengan Gambar.
1. Permohonan perubahan data secara elektronik dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
2. pemohon harus mengunggah dokumen pendukung:
a. surat atau formulir permohonan perubahan data;
b. surat keterangan dari instansi yang berwenang bagi Pemohon luar negeri;
c. surat keterangan perubahan badan hukum dari instansi yang berwenang;
d. surat kuasa, jika diajukan melalui kuasa; dan
e. bukti pembayaran permohonan perubahan data.
1. Setiap permohonan perubahan data wajib dilakukan pemeriksaan.
2. Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan.
3. Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan
4. Apabila hasil pemeriksaan dinyatakan belum lengkap, Direktorat Paten, DTLST dan RD memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya untuk melengkapi kekurangan persyaratan.
5. Pemohon atau Kuasanya wajib melengkapi kekurangan
persyaratan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung
sejak pemberitahuan diterima.
6. Dalam hal Permohonan perubahan data dinyatakan
lengkap, Direktorat Paten, DTLST dan RD memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak permohonan perubahan data dinyatakan lengkap.
7. Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu, maka permohonan perubahan data dianggap ditarik kembali
1. Dalam hal terjadi keadaan darurat, Pemohon dapat
mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk:
a. melengkapi pemeriksaan administratif;
b. menanggapi hasil pemeriksaan substantif;
c. membayar biaya pemeriksaan substantif; dan
d. membayar biaya tahunan.
2. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Menteri disertai bukti pendukung yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang.
3. Terhadap permohonan , Direktorat Paten, DTLST dan RD dapat memberikan perpanjangan jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Dalam hal terjadi keadaan darurat , Pemegang Paten dapat melakukan pembayaran biaya pemeliharaan Paten dan biaya Pemeriksaan Substantif, 3 (tiga) hari setelah berakhirnya masa keadaan darurat.
1. Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), Pasal 33, Pasal 42, Pasal 45 ayat (7), Pasal 63 ayat (1), Pasal 65 ayat (2), Pasal 66 ayat (2), Pasal 74 ayat (6), Pasal 86 ayat (2) dan Pasal 100 ayat (7), Pemohon dapat mengajukan Permohonan untuk melanjutkan kembali yang disertai alasan dengan dikenai biaya yang besarnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Pengajuan permohonan dapat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberitahuan dianggap ditarik kembali.