Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
adalah Inventor atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
adalah Inventor sebagai pemilik paten, pihak yang menerima hak atas paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
Merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain. Hal ini juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan, mapun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya
Inventor berhak mendapatkan imbalan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara pemberi kerja dan inventor, dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi
Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan,
atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Larangan menggunakan proses produksi yang diberi Paten hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan proses yang diberi pelindungan Paten.
Dalam hal untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis, larangan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten dan tidak bersifat komersial.
Selama 20 (duapuluh) tahun sejak tanggal penerimaan untuk paten (biasa) dan tidak dapat diperpanjang; 
adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau pemegang paten dari Penerima Lisensi-wajib atau pemegang paten atas Paten yang dilaksanakan oleh pemerintah.
imbalan dapat dibayarkan berdasarkan :
a. jumlah tertentu dan sekaligus;
b. persentase;
c. gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; atau
d. bentuk lain yang disepakati para pihak.
adaiah orang perseorangan atau badan hukum.
adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
adalah pihak yang melaksanakan invensi pada saat invensi yang sama diajukan permohonan, 
Tidak, jika pihak yang melaksanakan invensi sebagai pemakai terdahulu menggunakan pengetahuan tentang invensi tersebut berdasarkan uraian, gambar, contoh, atau klaim dari invensi yang dimohonkan paten
Untuk diakui sebagai pemakai terdahulu, pihak yang melaksanakan paten harus mengajukan permohonan kepada Menteri, dengan memenuhi syarat dan membayar biaya
pada saat berakhirnya paten atas invensi yang sama dimaksud
hak yang dimiliki hanya untuk melaksanakan invensi, tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali karena pewarisan, dan tidak berhak melarang orang lain melaksanakan invensi
Menteri dapat mencabut surat keterangan sebagai pemakai terdahulu.
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
1. Melaksanakan patennya di Indonesia;
2. membayar biaya tahunan (biaya pemeliharaan paten)