Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi. dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana
  • Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.
  • Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.
  • Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.
Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut
1. Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.
1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.
Data Dukung yang Diunggah :
  1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
  2. Klaim;
  3. Abstrak;
  4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
  6. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
  7. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  8. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  9. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);
Data Dukung yang Diunggah :
  1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
  2. Klaim;
  3. Abstrak;
  4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
  6. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
  7. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  8. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  9. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);
Sistem klasifikasi paten untuk memudahkan inventor dalam menentukan kelasnya berdasarkan daftar alphabet dan dapat diakses pada https://www.wipo.int/classifications/ipc/en/
Adalah masa bagi sebuah permohonan paten baru untuk dipublikasikan/diumumkan di Berita Resmi Paten sebelum pemeriksaan subtantif – yang mencakup data bibliografi, nomor publikasi, tanggal publikasi, abstrak dan gambar – untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang akan mengajukan sanggahan. Lamanya publikasi paten biasa adalah 6 bulan, dan paten sederhana 3 bulan
Pemeriksaan terhadap invensi/paten yang didaftarkan dalam rangka menilai pemenuhan atas syarat: baru, langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri, serta memenuhi ketentuan kesatuan invensi, diungkapkan secara jelas, dan tidak termasuk dalam kategori invensi yang tidak dapat diberi paten
Pemohon dapat mengajukan tanggapan atas usul tolak agar permohonannya dapat diperiksa kembali
Pemohon dapat mengajukan keberatan ke Komisi Banding dengan data dukung:
  • Surat hasil pemeriksaan subtantif tahap awal dan tahap lanjut 
  • Surat penolakan atas tanggapan usul tolak dari pemohon
  • Bukti pembayaran
Kode Billing digunakan pada hari yang sama dengan tanggal pembayaran
Persetujuan Permohonan Pengembalian karena kesalahan pembayaran mengacu pada ketentuan PMK 188/PMK.05/2021 dan 206/PMK.02/2021 dan hasil verifikasi dokumen pengembalian
Mengacu pada ketentuan PMK 188/PMK.05/2021 dan 206/PMK.02/2021
Syarat:
  1. Surat Permohonan Pengembalian Dana (format surat tersedia di website DJKI) ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan dikirim ke surel Sub Bagian PNBP pnbpki2018@gmail.com dengan melampirkan:
    • Lembar Kronologis (format surat  tersedia di website DJKI) 
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) (tersedia di website DJKI)
    • Surat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain dan apabila nama wajib bayar berbeda dengan nama pada rekening pemohon (format surat tersedia di website DJKI)
    • Copy KTP pemberi dan penerima kuasa 
    • Cover buku tabungan terbaru (tercantum KCP mana) dan rekening koran (Tercantum Nama, Nomor Rekening dan KCP)
    • Surat Keterangan Rekening Aktif dari Bank
    • Foto copy NPWP (Penerima Dana)
    • Foto copy KTP 
    • Bukti pembayaran yang asli (jika Kesalahan pembayaran dilampirkan copy slip pembayaran yg benar)
    • Setiap dokumen refund berlaku untuk 1 kode billing. Jika permohonan refund lebih dari 5 kode billing, pemohon diharapkan berkonsultasi lebih dahulu melalui layanan informasi
  2. Dokumen permohonan refund yang telah dikirim ke surel pnbpki2018@gmail.com akan diverifikasi. Pemohon akan diberikan informasi perihal kekurangan atau telah lengkapnya dokumen memalui surel. 
  3. Setelah persyaratan refund dinyatakan lengkap, pemohon wajib menyerahkan/mengirimkan dokumen permohonan refund yang ASLI sebagai berikut: 
    • 1 (satu) rangkap Surat Permohonan Pengembalian Dana (tersedia di website DJKI) ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (tanda tangan tanpa materai)
    • 2 (dua) rangkap Lembar Kronologis (format surat tersedia di website DJKI) 
    • 1 (satu) rangkap Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ASLI ditandatangan di atas materai 10.000 (format surat tersedia di website DJKI) 
    • Surat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain dan apabila nama wajib bayar berbeda dengan nama pada rekening pemohon (format surat tersedia di website DJKI) 
    • Copy KTP pemberi dan penerima kuasa 
    • Cover buku tabungan terbaru (tercantum KCP mana) dan rekening koran (Tercantum Nama, Nomor Rekening dan KCP)
    • Surat Keterangan Rekening Aktif dari Bank
    • Foto copy NPWP (Penerima Dana)
    • Foto copy KTP 
    • Bukti pembayaran yang asli (jika Kesalahan pembayaran dilampirkan copy slip pembayaran yg benar) 
    • Setiap dokumen permohonan refund berlaku untuk 1 kode billing. Jika pemohon mengajukan 2 (dua) kode billing maka jumlah dokumen yang diserahkan harus sesuai jumlahnya. 
  4. Dokumen permohonan refund yang ASLI dapat diserahkan melalui loket persuratan DJKI atau dikirim ke alamat sebagai berikut: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9 Kuningan Jakarta Selatan. (52940) Cq. Bagian Keuangan - Sub Bagian PNBP (Bagian Keuangan)
Surat Rekomendasi Usaha Mikro dan Usaha Kecil tersedia pada instansi berikut:
  1. Kementerian Koperasi dan UKM 
  2. Kementerian Perindustrian 
  3. Kementerian Perdagangan 
  4. Dinas Koperasi & UKM 
  5. Dinas Perindustrian & Perdagangan
Detail wajib mencantumkan informasi sebagai berikut:
  • Nama, jabatan dan unit organisasi yang mendatangani surat rekomendasi
  • Nama pemohon
  • Alamat pemohon
  • Label merek (yang akan dimohonkan pendaftaran)
  • Jenis barang/jasa (jika pemohon belum mengetahui kelas merek yang akan didaftar); atau kelas barang/jasa 
Notes:
  • Dinas terkait mengikuti Domisili sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk
  • DJKI tidak menerima dokumen berupa Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lainnya.
  • Satu surat rekomendasi UMK dapat memuat/menyebutkan jumlah jenis barang/jasa  atau jumlah kelas yang akan didaftarkan


Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis dengan menyebutkan alasannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat usul penolakan.
Pelanggaran Kekayaan Intelektual dapat dilaporkan dengan mengisi Formulir Pengaduan Tindak Pidana KI pada laman https://pengaduan.dgip.go.id/
Permohonan pendaftaran KI atas nama Badan Hukum diajukan dengan melampirkan KTP dan tanda tangan Direktur Perusahaan.